tirto.id - Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kembali mengalami kenaikan. Jumlahnya kini menyentuh Rp688,33 triliun alias hampir menyamai jumlah yang dianggarkan pada tahun 2020 sebesar Rp695 triliun.
Angka yang diumumkan Sri Mulyani ini juga meningkat dari posisi terakhir pada 3 Februari 2021. Waktu itu anggaran PEN diperkirakan mencapai Rp619 triliun.
“PEN 2021 Rp688,33 triliun kalau dibandingkan dengan (realisasi) tahun 2020 mencapai Rp579 triliun menunjukan adanya kenaikan signifikan,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RAPIM TNI-POLRI yang disiarkan di Youtube Tribrata TV Humas Polri, Senin (15/2/2021).
Sri Mulyani menyatakan kenaikan anggaran PEN terjadi di hampir semua pos. Anggaran PEN kesehatan misalnya mencapai Rp173,3 triliun yang mencangkup kebutuhan penanganan COVID-19, insentif nakes sampai anggaran vaksinasi.
“Di sektor kesehatan, tahun lalu kita menghabiskan Rp63,5 triliun untuk bidang kesehatan. Tahun ini angkanya mencapai Rp173 triliun. Ini termasuk vaksinasi,” ucap Sri Mulyani.
Lalu anggaran perlindungan sosial mencapai Rp150,21 triliun. Angka ini turun dari realisasi 2020 yang mencapai Rp220,39 triliun. Di dalamnya mencangkup PKH bagi 10 juta KPM, kartu sembako, Pra Kerja, BLT Dana Desa, bansos tunai bagi 10 juta KPM, subsidi kuota PJJ, diskon listrik, serta iuran jaminan kehilangan pekerjaan.
Dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi mencapai Rp187,17 triliun. Angka ini naik dari realisasi 2020 yang mencapai Rp173,17 triliun.
Program prioritas mengalami kenaikan menjadi Rp123,8 triliun. Angka ini lebih besar dari realisasi tahun 2020 yang berkisar Rp66,59 triliun. Program prioritas mencangkup urusan pariwisata, ketahanan pangan, pengembangan ICT, pinjaman ke daerah dan subsidi ke daerah, padat karya K/L, kawasan industri, serta program prioritas lainnya
Terakhir ada anggaran insentif usaha yang mencapai Rp53,86 triliun. Angka ini turun tipis dari realisasi 2020 yang mencapai Rp56,12 triliun. Penggunaannya terdiri dari pengembalian pendahuluan PPN, PPh Final DTP UMKM, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh Badan, serta PPN tidak dipungut KB/KITE.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan