tirto.id - Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum pernah janji gantung di Monas (Monumen Nasional) jika terbukti melakukan korupsi.
Janji tersebut ia sampaikan sebelum didakwa bersalah atas kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, tahun 2010-2012.
Ironisnya, tidak lama setelah janji tersebut diucapkan, Anas didakwa atas tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pencucian uang di proyek Hambalang.
Berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anas dijebloskan ke penjara Sukamiskin, Bandung pada 2015.
Setelah menjalani 8 tahun masa tahanan, Anas Urbaningrum akan dibebaskan hari ini, Selasa (11/4/2023) pukul 14.00 WIB. Awalnya Anas dijadwalkan keluar dari penjara pada 10 April 2023, namun karena alasan keamanan jadwal tersebut diundur.
Bukti Pernyataan Anas Urbaningrum Soal Janji Gantung di Monas
Ketika masih menjabat sebagai Ketum DPP Demokrat, Anas Urbaningrum pernah mengucapkan janji agar digantung di Monas apabila ia korupsi di kasus Hambalang.
"Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," kata Anas dalam pada Maret 2013 di Kantor DPP Demokrat, seperti yang dikutip dari Antara.
Masih dalam kesempatan yang sama, Anas turut menyampaikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu repot mengurusi kasus Hambalang.
Ia mengklaim, kasus Hambalang itu hanyalah sebuah isu yang beredar dari mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Berdasarkan fakta di persidangan kasus korupsi Anas pada Agustus 2014, pernyataan soal janji gantung di Monas, ia dapatkan dari Direktur PT Dutasari Citra Laras, Machfud Suroso.
Berdasarkan pernyataan saksi di persidangan diketahui bahwa Machfud adalah orang yang mengajari Anas untuk menyampaikan kalimat "Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas."
Hal ini dibenarkan oleh supir Machfud, bernama Yanto Sutrisno yang dipanggil jaksa untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, 28 Agustus 2014.
Masih dalam persidangan yang sama, Yanto mengaku mendengar Machfud mengajari Anas soal janji tersebut saat dalam perjalanan ke rumah Anas Urbaningrum sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Hambalang.
"Di mobil, waktu jalan ke rumah Pak Anas," katanya seperti yang dikutip dari Antara.
Maksud Anas Urbaningrum Pernah Janji Gantung di Monas
Maksud Anas Urbaningrum janji gantung di Monas kurang lebih mirip seperti janji-janji para politikus lainnya yang pernah melakukan hal serupa.
Janji politikus melakukan hal-hal ekstrem jika terbukti melakukan korupsi atau mencapai tujuan politik tertentu bukan pertama terjadi di Indonesia.
Selain Anas, pernah heboh nazar Amien Rais yang jalan kaki dari Yogyakarta ke Jakarta jika Jokowi terpilih kembali sebagai presiden. Nyatanya setelah Jokowi kembali memimpin di periode kedua, Amien Rais malah menepis nazarnya itu.
Ada juga pernyataan mantan Ketua PSSI La Nyalla Mattalitti yang sesumbar bersedia lehernya dipotong jika Prabowo menang di Madura. Namun, setelah terbukti bahwa pasangan Prabowo-Sandiaga menang di Madura, Leher La Nyalla masih baik-baik saja.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin, janji para politikus itu diungkapkan karena ingin meyakinkan publik tentang bantahannya, di luar benar atau tidaknya bantahan tersebut.
Namun umumnya, karena bantahan-bantahan tersebut tak sejalan dengan kenyataan di lapangan, maka mereka hanya mengumbar omong kosong.
Ujang menambahkan, para politikus mestinya berbicara dengan terukur. Serangan apa pun terhadap dirinya tak layak dibantah dengan kata-kata yang bombastis, karena hal tersebut buruk bagi pendidikan politik di masyarakat.
Partai politik pun yang mestinya menjadi salah satu pilar dalam pendidikan politik, belum mampu bertindak tegas terhadap kader-kadernya yang bermasalah.
“Hemat saya, mohon maaf, partai politik masih menjadi salah satu episentrum korupsi,” katanya.
Editor: Iswara N Raditya