tirto.id - Presiden Joko Widodo mencetak sejarah baru. Sejarah sebagai presiden pertama Indonesia yang memiliki menantu dan putra menduduki jabatan wali kota di masa aktifnya sebagai kepala negara. Gibran Rakabuming Raka, putra sulung dan Bobby Nasution, menantu Jokowi resmi dilantik sebagai wali kota mulai Jumat (26/2/2021). Selama lima tahun ke depan mereka akan menahkodai salah dua kota penting di Indonesia.
Janji pertama Gibran setelah dilantik adalah mempercepat program vaksinasi demi mengatasi pandemi. Vaksinasi gelombang kedua saat ini sedang berjalan. Sasarannya pejabat publik, jurnalis, aparat penegak hukum, tenaga kependidikan, orang lanjut usia dan pedagang pasar.
Di Solo terdapat dua pasar besar, sehingga Gibran mendatanginya beberapa jam setelah dilantik secara daring oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
“Prioritas kerja di awal kepemimpinan kami, adalah program percepatan vaksinasi bagi masyarakat Kota Surakarta, terutama para pedagang di pasar. Fokus utama adalah vaksinasi di Pasar Gede dan Pasar Klewer karena kedua pasar tersebut merupakan pusat perekonomian di Kota Surakarta, ekonomi akan kuat jika warganya sehat,” kata Gibran usai dilantik, Jumat (26/2).
Tak lupa, Gibran menyempatkan blusukan, seperti ayahnya, ke dua pasar tersebut. Blusukan identik dengan cara khas Jokowi, memeriksa kondisi lapangan kadang berlangsung diam-diam, namun lebih banyak diketahui publik dan terjadwal. Metode blusukan juga diterapkan Gibran tidak hanya di hari kerja Senin-Jumat.
"Kami hari Sabtu dan Minggu tidak libur untuk mengebut kegiatan vaksinasi untuk percepatan pemulihan ekonomi di Solo," kata pebisnis muda yang dikenal lewat usaha martabak.
Segendang sepenarian dengan kakak iparnya, Bobby Nasution mengaku akan memprioritaskan penanganan vaksinasi. Wali Kota Medan menarget tingkat imunitas masyarakat meningkat jadi 70 persen dengan vaksinasi.
“Karena ini masih dalam situasi pandemi COVID-19, jadi kami akan meninjau program vaksinasi yang sedang berjalan di Kota Medan. Kami menargetkan imunitas masyarakat harus di atas 70 persen. Kami berharap dukungan dari seluruh unsur Forkopimda dan masyarakat Kota Medan, karena program ini hanya dapat berjalan bila adanya dukungan dari kita semua,” kata Bobby, melansir situs web Pemkot Medan, Jumat (26/2/2021).
Berbeda dengan Gibran yang menang mudah dalam pilkada, Bobby juga dikenal pengusaha properti sempat akan digugat ke Mahkamah Konstitusi, namun lawannya tak serius sehingga MK memutus gugatan gugur. Salah satu pemicu keluarga dapat rekomendasi sebagai calon wali kota dan akhirnya menang disebut-sebut ada faktor Presiden Joko Widodo yang tengah membangun dinasti politik, namun hal ini dibantah baik oleh Jokowi, Gibran maupun Bobby.
Kendati demikian, sorotan terhadap dinasti politik Jokowi tidak pernah surut karena proses kaderisasi partai diabaikan. Anak dan menantu menyisihkan kader senior PDIP yang akan maju.
Dalam Pilkada Solo 2020, Gibran menang mudah dengan raihan suara sekitar 85 persen, mendekati 90 persen seperti raihan suara ayahnya saat terpilih jadi wali kota Solo periode kedua. Satu dekade berselang saat ayahnya meninggalkan Solo, duduk di kursi gubernur Ibukota Negara dan jadi presiden dua periode, klan keluarga Jokowi menduduki Solo lagi.
Dalam proses pemilihan wali kota Surakarta 2020, ada pelbagai isu seperti dugaan makelar suara agar Gibran tidak kotak kosong, dugaan bagi-bagi uang dari anggota KPU Surakarta kepada petugas pemilihan agar mempermudah calon independen lolos.
Dikawal Paspampres
Kedua wali kota juga bakal mendapat fasilitas sebagai keluarga dari kepala negara. Pengawalan kelas satu dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) akan melekat. Komandan Paspampres, Mayjen Agus Subiyanto menyatakan anak dan mantu Presiden Jokowi dapat pengawalan dari Paspampres bukan karena jabatan wali kota yang diemban melainkan amanat undang-undang.
Pengamanan Bobby dan Gibran bersama masing-masing keluarga bagian dari pengamanan keluarga seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013. Ketentuan perlindungan presiden dan wakil presiden dan keluarga diatur dalam pasal 3 PP tersebut.
"Keluarga Presiden dan Wakil Presiden meliputi istri atau suami Presiden dan Wakil Presiden, anak Presiden atau Wakil Presiden; dan menantu Presiden atau Wakil Presiden," mengutip Pasal 3 Poin 3 PP 59/2013.
Pasal tersebut juga menjelaskan pengamanan anak dan menantu Presiden dan Wakil Presiden meliputi pengamanan pribadi, kegiatan, dan pengawalan. Terkait pengamanan anak dan menantu diatur dalam pasal 10.
Pengamanan diselenggarakan Panglima TNI yang dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Kewilayahan dikoordinasikan dengan Polri. Pengamanan di luar negeri sebagaimana dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Perwakilan Republik Indonesia setempat.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan anak dan menantu Presiden dan Wakil Presiden di dalam negeri dan luar negeri ditetapkan oleh Panglima TNI," pada pasal 11.
Penulis: Zakki Amali
Editor: Rio Apinino