Menuju konten utama

Sengketa Pilkada Medan di MK Gugur, Menantu Jokowi Resmi Walkot

Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan sengketa Pilkada Medan gugur.

Sengketa Pilkada Medan di MK Gugur, Menantu Jokowi Resmi Walkot
Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) saat memimpin sidang panel pendahuluan perselisihan hasil pemilihan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan dan Bupati Ogan Komering Ulu Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (29/1/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memutuskan sengketa Pilkada Medan 2020 berakhir dengan gugur.

Sebelumnya, pasangan calon Walkot-Wawalkot Medan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mengajukan sengketa pilkada. Setelah diputuskan gugur, sidang sengketa tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

Alasan permohonan sengketa gugur adalah pemohon maupun kuasanya tidak hadir tanpa alasan yang sah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada tanggal 27 Januari 2021.

"Rapat permusyawatan hakim pada tanggal 10 Februari 2021 berpendapat permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk dinyatakan gugur," kata Anwar Usman dalam sidang putusan sela, Senin (15/2/2021).

Melansir Antara, gugatan Akhyar-Salman terkait permintaan pemungutan suara ulang pada 15 kecamatan di Medan. Mereka menduga terjadi pelanggaran terstruktur di daerah tersebut.

Dalam gugatan mereka menyebut perolehan suara seharusnya pasangan Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman adalah 340.327, bukan 393.327.

Tambahan suara 53.000 suara di 1.060 TPS untuk Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman diduga dari penambahan 15 kecamatan. Ke-15 kecamatan meliputi Medan, Medang Sunggal, Medan Helvetia, Medan Denai, Medan Barat, Medan Deli, Medan Tuntungan, Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Polonia, Medan Baru, Medan Perjuangan, Medan Petisah, Medan Timur dan Medan Selayang.

Dengan gugurnya sidang gugatan sengketa pilkada, Bobby Nasution, menantu Joko Widodo dipastikan menang dan ditetapkan oleh KPU setempat. Selanjutnya adik ipar Gibran Rakabuming, wali kota Surakarta, ini akan dilantik sebagai wali kota Medan periode 2021-2026.

Baca juga artikel terkait PILKADA atau tulisan lainnya

tirto.id - Politik
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali