Menuju konten utama

Amdal Jateng Park Sedang Disusun

Analisis mengenai dampak lingkungan Amdal pembangunan Taman Safari Jawa Tengah, Jateng Park sedang disusun. Dijadwalkan, prosesi peletakan batu pertama Jateng Park di kawasan Wana Wisata Penggaron, Desa Susukan, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, dilaksanakan pada awal 2017.

Amdal Jateng Park Sedang Disusun
Wisatawan asal Prancis menaiki kendaraan saat safari di Taman Nasional Baluran, Banyuputih, Situbondo, Jawa Timur, Sabtu (2/4). Safari Taman Nasional Baluran merupakan paket wisata dari Rosa's Ecolodge dengan menawarkan keliling savana, menyaksikan Banteng Jawa (Bos Javanicus), snorkeling), dan menyelam (diving). ANTARA FOTO/Seno

tirto.id - Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pembangunan Taman Safari Jawa Tengah (Jateng Park) sedang disusun. Dijadwalkan, prosesi peletakan batu pertama Jateng Park di kawasan Wana Wisata Penggaron, Desa Susukan, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, dilaksanakan pada awal 2017.

"Ground breaking awal 2017 dan sekarang masih disusun analisis mengenai dampak lingkungan serta detail engineering design dari Jateng Park," kata Kepala Biro Bina Produksi Setda Provinsi Jawa Tengah Peni Rahayu di Semarang, Selasa, (5/4/2016).

Penyusunan amdal Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan serta DED pembangunan Jateng Park ditargetkan selesai pada akhir 2016.

Peni mengatakan rencana pembangunan Jateng Park didukung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan mengeluarkan surat bernomor P31/MenLHK-2/2016 tentang Pedoman Kegiatan Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata di Hutan Produksi.

Dengan surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tertanggal 2 Maret 2016 tersebut, maka Perum Perhutani telah memiliki hak pengelolaan wana wisata Penggaron tanpa mengubah status hutan produksi.

"Perhutani hanya merevisi rencana pengaturan kelestarian hutan dan rencana kegiatan nanti diganti untuk kegiatan pembangunan Jateng Park," ujar Peni.

Selain itu, Kementerian PUPR juga sudah memberikan izin pembangunan akses keluar masuk kawasan Jateng Park. Akses tersebut berupa simpang susun di KM 19,7 jalan tol Semarang-Bawen yang berlaku selama tiga tahun.

Dalam jangka waktu itu, Pemprov Jateng ditarget bisa menyelesaikan seluruh pekerjaan konstruksi akses masuk-keluar, termasuk menyediakan lampu jalan tol seksi Semarang-Ungaran.

Dengan izin prinsip, maka rencana induk Jateng Park yang sudah disusun dinyatakan lengkap dan selesai. Selain itu, Pemprov Jateng beserta Perum Perhutani berencana membentuk perseroan khusus untuk menangani pembangunan.

"Setelah perusahaan baru dibentuk, nanti kita secara simultan menindaklanjuti dengan izin pembangunan interchange dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan persyaratan yang cukup banyak seperti pembuatan DED, pemasangan lampu penerangan jalan, serta penyusunan studi kelayakan," kata Peni. (ANT)

Baca juga artikel terkait ANALSIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN atau tulisan lainnya

Reporter: Mutaya Saroh