tirto.id - Alur pencarian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kementerian Agama (Kemenag) November 2022 meliputi Login Portal BOS menggunakan akun emis Pendis, membuat perjanjian kerja sama, mengupload dokumen persyaratan dan ajukan validasi hingga Bank melakukan verifikasi serta pencairan dana bantuan.
Kemenag baru saja mencairkan dana BOS tahap II November 2022 sebesar Rp1,166 triliun sejak awal bulan tersebut. Dilansir laman Kemenag, bantuan tersebut adalah yang sebelumnya tertunda akibat kebijakan automatic adjustment.
M Isom Yusqi, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah menjelaskan bahwa dana BOS Tahap II November 2022 disalurkan melalui tiga bank dengan besaran sebagai berikut:
- Rp404,494 miliar melalui Bank Mandiri.
- Rp747,041 miliar melalui Bank BRI.
- Rp15,305 miliar melalui Bank BSI.
- Rp540,424 miliar untuk 23.923 Madrasah Ibtidaiyah (MI).
- Rp424,830 miliar untuk 16.532 Madrasah Tsanawiyah (MTs).
- Rp201,586 miliar untuk 8.205 Madrasah Aliyah (MA).
Alur Pencairan Bos Kemenag November 2022
Alur pencairan dana BOS diatur berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020. Surat tersebut memuat beberapa alur mulai dari Login Portal BOS menggunakan akun emis Pendis hingga Bank melakukan verifikasi dan pencairan dana bantuan.
Berikut ini detail alur pencairan BOS Kemenag November 2022:
- Login Portal BOS menggunakan akun emis Pendis.
- Membuat perjanjian kerja sama.
- Mengupload dokumen persyaratan dan ajukan validasi.
- Mencetak bukti tanda terima telah mengupload dokumen persyaratan.
- Datang ke Bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima.
- Bank melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan.
- Madrasah melaporkan penggunaan dana bos via Portal BOS.
- Selesai.
Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOS
Terdapat beberapa ketentuan penggunaan dana bos yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2022. Berikut ini beberapa ketentuan dana BOS Kemenag yang termuat dalam keputusan tersebut:
1. Ketentuan umum keseluruhan penggunaan dana BOP dan BOS mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2022 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
2. Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada RKARA atau RKAM yang disusun oleh tim pengembang yang melibatkan guru dan komite madrasah, ditetapkan oleh Kepala RA/Madrasah dan diketahui/dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala Kanwil Kemenag Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
3. Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA dan Madrasah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
4. Prioritas Penggunaan Dana BOP dan BOS adalah untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional RA dan Madrasah. Bagi RA dan Madrasah yang telah menerima dana bantuan lain, tidak diperkenankan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka RA dan Madrasah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh lembaganya.
5. RA dan Madrasah yang telah menerima dana bersumber dari APBD tidak diperkenankan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka madrasah dapat menggunakan sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah.
6. Madrasah Negeri yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain BOS, maka penggunaan dana BOS hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi double accounting.
7. Batas maksimum penggunaan dana BOP dan BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) pada madrasah negeri dan swasta sebesar 50% (lima puluh persen) dari total dana BOP dan BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun dengan ketentuan kebutuhan untuk belanja pegawai tersebut harus melampirkan analisa kebutuhan guru berdasarkan jumlah pegawai yang ada dan disetujui oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Jika berdasarkan penghitungan kebutuhan belanja pegawai madrasah, jumlah belanja pegawai melebihi % yang ditetapkan di atas, maka madrasah harus menyampaikan justifikasi atas kelebihan tersebut untuk di verifikasi dan disetujui oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Dalam menentukan besaran honor rutin, madrasah dapat mempertimbangkan:
- Beban kerja yang diterima masing-masing PTK, baik beban kerja rutin maupun beban kerja insidentil.
- UMK masing-masing daerah, dengan memperhatikan hal berikut:
- Jika dana BOS mencukupi, dapat diberikan honor rutin senilai UMK setempat.
- Jika dana BOS tidak mencukupi, honor rutin dapat diberikan 50% atau % tertentu dari UMK setempat.
- Mempertimbangkan ketersediaan alokasi untuk kebutuhan lainnya baik untuk kegiatan rutin/operasional dan kegiatan peningkatan mutu berdasarkan hasil EDM.
- Dalam memperhitungkan kewajaran nilai honor/penghasilan rutin yang diterima PTK, khususnya madrasah swasta, perlu mempertimbangkan sumber dana lainnya seperti dana Yayasan, dana komite, serta dari APBD.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani