Menuju konten utama

Alur Daftar Ulang SNMPN 2022 Polban dan Syarat Dokumen

Calon mahasiswa dianggap mengundurkan diri dan haknya untuk menjadi mahasiswa Polban menjadi hilang/batal jika tak melakukan daftar ulang. Berikut alurnya.

Alur Daftar Ulang SNMPN 2022 Polban dan Syarat Dokumen
ilustrasi mahasiswa baru. foto/istockphoto

tirto.id - Calon mahasiswa baru yang dinyatakan lulus Seleksi Nasional Masuk Politeknik Negeri (SNMPN) 2022 di Politeknik Negeri Bandung (Polban) tahun akademik 2022/2023 wajib melakukan registrasi atau daftar ulang.

Hal tersebut disampaikan Polban melalui situs web resminya saat mengumumkan hasil seleksi calon mahasiswa baru jalur SNMPN 2022 pada Rabu (6/4/2022).

“Apabila calon mahasiswa tidak melakukan Registrasi/Daftar Ulang pada tanggal tersebut di atas, maka calon mahasiswa dianggap mengundurkan diri dan haknya untuk menjadi Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung menjadi hilang/batal,” pengumuman Polban melalui laman smb.polban.ac.id dikutip Kamis (7/4/2022).

Polban mengumumkan bahwa calon mahasiswa yang dinyatakan lulus SNMPN di Politeknik Negeri Bandung dapat mengetahuinya melalui laman snmpn.politeknik.or.id/pengumuman dengan menginputkan nomor pendaftaran.

Alur Daftar Ulang SNMPN 2022 Polban

Calon Mahasiswa mengisi data induk mahasiswa dengan mengunggah seluruh berkas yang dipersyaratkan dalam laman registrasi.polban.ac.id mulai tanggal 6-l0 April 2022.

Lalu, penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) akan diumumkan pada tanggal 12 April 2022 melalui laman smb.polban.ac.id/snmpn dengan menginputkan nomor pendaftaran.

Calon mahasiswa wajib melakukan registrasi/daftar ulang, yaitu melakukan pembayaran UKT semester 1 dan mengunggah bukti pembayaran UKT di laman registrasi.polban.ac.id pada jadwal yang ditetapkan, yaitu:

  • 13-19 April 2022: Membayar UKT untuk semester 1 di BRI di seluruh Indonesia. Jam kerja bank pukul 09.00-14.00 WIB.

Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus SNMPN namun dinyatakan tidak lulus sekolah, otomatis status kelulusan SNMPN menjadi batal.

Calon mahasiswa yang diterima melalui program Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-P), setelah dinyatakan lulus verifikasi, dibebaskan dari biaya pendidikan.

Lalu, calon mahasiswa baru membuka rekening di BRI Capem Polban dengan setoran Rp100.000 sebagai dasar untuk pembuatan ATM/Kartu Tanda Mahasiswa/KTM (jadwal ditentukan kemudian).

Syarat Dokumen

Sementara dokumen atau berkas yang wajib diserahkan (jadwal penyerahan berkas akan ditentukan kemudian) adalah sebagai berikut:

  • Bukti pembayaran UKT;
  • Surat Pernyataan Orang/Tua/Wali diisi dan ditandatangani di atas materai Rp10.000 (form surat pernyataan dapat diunduh di sini);
  • Surat Pernyataan tidak sedang aktif sebagai mahasiswa Polban dan/atau pernah mengundurkan diri atau drop out (form surat pernyataan dapat diunduh di sini);
  • Calon mahasiswa yang memiliki Kip-K dan telah diverifikasi oleh Kemendikbud wajib menyerahkan fotocopy KIP-K;
  • Fotocopy ijazah atau Surat keterangan Lulus yang sudah dilegalisir;
  • Fotocopy kartu identitas diri.

“Calon mahasiswa yang sudah melakukan registrasi/pendaftaran ulang dan telah membayar biaya pendidikan/UKT, tetapi dikemudian hari mengundurkan diri, maka biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan,” tutup pengumuman tersebut.

Baca juga artikel terkait SNMPN 2022 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Yantina Debora