Menuju konten utama

Alokasi Kursi Pemilu DPRD Kota Menurut PKPU No 457 Tahun 2022

Berapa alokasi DPRD Kota menurut aturan KPU dalam Pemilu 2024?

Alokasi Kursi Pemilu DPRD Kota Menurut PKPU No 457 Tahun 2022
Pimpinan partai lokal Aceh berfoto bersama usai menerima nomor urut saat Rapat Pleno penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Halaman KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Jumlah alokasi kursi DPRD Kota tercantum dalam Peraturan KPU atau PKPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Terkait alokasi kursi Pemilu, terutama DPRD Kota, KPU sudah menetapkan jumlah kursi yang didapat tiap Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dengan didasarkan pada beberapa pertimbangan sehingga alokasi yang diterima pasti berbeda-beda.

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sendiri akan dilangsungkan secara serentak antara Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan Pemilihan Legislatif (Pileg).

Dilansir dari laman resmi kpu.go.id, pelaksanaan Pemilu 2024 serentak akan digelar pada 14 Februari – 15 Februari 2024 yang mencakup juga penyelenggaraan Pemilu DPRD Kota secara serentak.

Untuk lebih jelasnya, berikut ulasan rincian lengkap alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 beserta jadwal dan tahapan lengkap untuk Pemilu di tahun 2024 nanti.

Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024

Mengutip laman kpu.go.id, total usulan rancangan daerah pemilihan Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia tercatat berkisar 1027 rancangan.

Total rancangan untuk Pemilu 2024 itu berasal dari jumlah rancangan di 33 Provinsi Indonesia dengan tiap provinsinya memiliki jatah yang berbeda-beda.

Tak hanya rancangan Pemilu, KPU juga sudah membagikan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dengan kuota yang bervariasi juga, diantaranya:

1. ACEH

- KAB. ACEH SELATAN: 30 kursi

- KAB ACEH TENGGARA: 30 kursi

- KAB. ACEH TIMUR: 40 kursi

- KAB. ACEH TENGAH: 40 kursi

- KAB. ACEH BARAT: 25 kursi

- KAB. ACEH BESAR: 40 kursi

- KAB. PIDIE: 40 kursi

- KAB. ACEH UTARA: 45 kursi

- KAB. SIMEULUE: 20 kursi

- KAB. ACEH SINGKIL: 25 kursi

- KAB. BIREUEN: 40 kursi

- KAB. ACEH BARAT DAYA: 25 kursi

- KAB. GAYO LUES: 25 kursi

- KAB. ACEH JAYA: 20 kursi

- KAB. NAGAN RAYA: 25 kursi

- KAB. ACEH TAMIANG: 35 kursi

- KAB. BENER MERIAH: 25 kursi

- KAB. PIDIE JAYA: 25 kursi

- KOTA BANDA ACEH: 30 kursi

- KOTA SABANG: 20 kursi

- KOTA LHOKSEUMAWE: 25 kursi

- KOTA LANGSA: 25 kursi

- KOTA SUBULUSSALAM: 20 kursi

2. BALI

- KAB. JEMBRANA: 35 kursi

- KAB. TABANAN: 40 kursi

- KAB. BADUNG: 45 kursi

- KAB. GIANYAR: 45 kursi

- KAB. KLUNGKUNG: 30 kursi

- KAB. BANGLI: 30 kursi

- KAB. KARANGASEM: 45 kursi

- KAB. BULELENG: 45 kursi

- KOTA DENPASAR: 45 kursi

3. BANTEN

- KAB. PANDEGLANG: 50 kursi

- KAB. LEBAK: 50 kursi

- KAB. TANGERANG: 55 kursi

- KAB. SERANG: 50 kursi

- Kota TANGERANG: 50 kursi

- KOTA CILEGON: 40 kursi

- KOTA SERANG: 45 kursi

- KOTA TANGERANG SELATAN: 50 kursi

4. BENGKULU

- KAB. BENGKULU SELATAN: 25 kursi

- KAB. REJANG LEBONG: 30 kursi

- KAB. BENGKULU UTARA: 30 kursi

- KAB. KAUR: 25 kursi

- KAB. SELUMA: 30 kursi

- KAB. MUKOMUKO: 25 kursi

- KAB. LEBONG: 25 kursi

- KAB. KEPAHIANG: 25 kursi

- KAB. BENGKULU TENGAH: 25 kursi

- KOTA BENGKULU: 35 kursi

5. DI YOGYAKARTA

- KAB. KULON PROGO: 40 kursi

- KAB. BANTUL: 45 kursi

- KAB. GUNUNG KIDUL: 45 kursi

- KAB. SLEMAN: 50 kursi

- KOTA YOGYAKARTA: 40 kursi

6. GORONTALO

- KAB. GORONTALO: 40 kursi

- KAB. BOALEMO: 25 kursi

- KAB. BONE BOLANGO: 25 kursi

- KAB. POHUWATO: 25 kursi

- KAB. GORONTALO UTARA: 25 kursi

- KOTA GORONTALO: 30 suara

7. JAMBI

- KAB. KERINCI: 30 kursi

- KAB. MERANGIN: 35 kursi

- KAB. SAROLANGUN: 30 kursi

- KAB. BATANGHARI: 35 kursi

- KAB. MUARO JAMBI: 40 kursi

- KAB. TANJUNG JABUNG BARAT: 35 kursi

- KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR: 30 kursi

- KAB. BUNGO: 35 kursi

- KAB. TEBO: 35 kursi

- KOTA JAMBI: 45 kursi

- KOTA SUNGAI PENUH: 25 kursi

8. JAWA BARAT

- KAB. BOGOR: 55 kursi

- KAB. SUKABUMI: 50 kursi

- KAB. CIANJUR: 50 kursi

- KAB. BANDUNG: 55 kursi

- KAB. GARUT: 50 kursi

- KAB. TASIKMALAYA: 50 kursi

- KAB. CIAMIS: 50 kursi

- KAB. KUNINGAN: 50 kursi

- KAB. CIREBON: 50 kursi

- KAB. MAJALENGKA: 50 kursi

- KAB. SUMEDANG: 50 kursi

- KAB. INDRAMAYU: 50 kursi

- KAB. SUBANG: 50 kursi

- KAB. PURWAKARTA: 50 kursi

- KAB. KARAWANG: 50 kursi

- KAB. BEKASI: 55 kursi

- KAB. BANDUNG BARAT: 50 kursi

- KAB. PANGANDARAN: 40 kursi

- KOTA BOGOR: 50 kursi

- KOTA SUKABUMI: 35 kursi

- KOTA BANDUNG: 50 kursi

- KOTA CIREBON: 35 kursi

- KOTA BEKASI: 50 kursi

- KOTA DEPOK: 50 kursi

- KOTA CIMAHI: 45 kursi

- KOTA TASIKMALAYA:45 kursi

- KOTA BANJAR: 30 kursi

9. JAWA TENGAH

- KAB. CILACAP: 50 kursi

- KAB. BANYUMAS: 50 kursi

- KAB. PURBALINGGA: 50 kursi

- KAB. BANJARNEGARA: 50 kursi

- KAB. KEBUMEN: 50 kursi

- KAB. PURWOREJO: 45 kursi

- KAB. WONOSOBO: 45 kursi

- KAB. MAGELANG: 50 kursi

- KAB. BOYOLALI: 50 kursi

- KAB. KLATEN: 50 kursi

- KAB. SUKOHARJO: 45 kursi

- KAB. WONOGIRI: 50 kursi

- KAB. KARANGANYAR: 45 kursi

- KAB. SRAGEN: 50 kursi

- KAB. GROBOGAN: 50 kursi

- KAB. BLORA: 45 kursi

- KAB. REMBANG: 45 kursi

- KAB. PATI: 50 kursi

- KAB. KUDUS: 45 kursi

- KAB. JEPARA: 50 kursi

- KAB. DEMAK: 50 kursi

- KAB. SEMARANG: 50 kursi

- KAB. TEMANGGUNG: 45 kursi

- KAB. KENDAL: 50 kursi

- KAB. BATANG: 45 kursi

- KAB. PEKALONGAN: 45 kursi

- KAB. PEMALANG: 50 kursi

- KAB. TEGAL: 50 kursi

- KAB. BREBES: 50 kursi

- KOTA MAGELANG: 25 kursi

- KOTA SURAKARTA: 45 kursi

- KOTA SALATIGA: 25 kursi

- KOTA SEMARANG: 50 kursi

- KOTA PEKALONGAN: 35 kursi

- KOTA TEGAL: 30 kursi

10. JAWA TIMUR

- KAB. PACITAN: 45 kursi

- KAB. PONOROGO: 45 kursi

- KAB. TRENGGALEK: 45 kursi

- KAB. TULUNGAGUNG: 50 kursi

- KAB. BLITAR: 50 kursi

- KAB. KEDIRI: 50 kursi

- KAB. MALANG: 50 kursi

- KAB. LUMAJANG: 50 kursi

- KAB. JEMBER: 50 kursi

- KAB. BANYUWANGI: 50 kursi

- KAB. BONDOWOSO: 45 kursi

- KAB. SITUBONDO: 45 kursi

- KAB. PROBOLINGGO: 50 kursi

- KAB. PASURUAN: 50 kursi

- KAB. SIDOARJO: 50 kursi

- KAB. MOJOKERTO: 50 kursi

- KAB. JOMBANG: 50 kursi

- KAB. NGANJUK: 50 kursi

- KAB. MADIUN: 45 kursi

- KAB. MAGETAN: 45 kursi

- KAB. NGAWI: 45 kursi

- KAB. BOJONEGORO: 50 kursi

- KAB. TUBAN: 50 kursi

- KAB. LAMONGAN: 50 kursi

- KAB. GRESIK: 50 kursi

- KAB. BANGKALAN: 50 kursi

- KAB. SAMPANG: 45 kursi

- KAB. PAMEKASAN: 45 kursi

- KAB. SUMENEP: 50 kursi

- KOTA KEDIRI: 30 kursi

- KOTA BLITAR: 25 kursi

- KOTA MALANG: 45 kursi

- KOTA PROBOLINGGO: 30 kursi

- KOTA PASURUAN: 30 kursi

- KOTA MOJOKERTO: 25 kursi

- KOTA MADIUN: 30 kursi

- KOTA SURABAYA: 50 kursi

- KOTA BATU: 30 kursi

11. KALIMANTAN BARAT

- KAB. SAMBAS: 45 kursi

- KAB. MEMPAWAH: 35 kursi

- KAB. SANGGAU: 40 kursi

- KAB. KETAPANG: 45 kursi

- KAB. SINTANG: 40 kursi

- KAB. KAPUAS HULU: 30 kursi

- KAB. BENGKAYANG: 30 kursi

- KAB. LANDAK: 40 kursi

- KAB. SEKADAU: 30 kursi

- KAB. MELAWI: 30 kursi

- KAB. KAYONG UTARA: 25 kursi

- KAB. KUBU RAYA: 45 kursi

- KOTA PONTIANAK: 45 kursi

- KOTA SINGKAWANG: 30 kursi

12. KALIMANTAN SELATAN

- KAB. TANAH LAUT: 35 kursi

- KAB. KOTABARU: 35 kursi

- KAB. BANJAR: 45 kursi

- KAB. BARITO KUALA: 35 kursi

- KAB. TAPIN: 25 kursi

- KAB. HULU SUNGAI SELATAN: 30 kursi

- KAB. HULU SUNGAI TENGAH: 30 kursi

- KAB. HULU SUNGAI UTARA: 30 kursi

- KAB. TABALONG: 30 kursi

- KAB. TANAH BUMBU: 35 kursi

- KAB. BALANGAN: 25 kursi

- KOTA BANJARMASIN: 45 kursi

- KOTA BANJARBARU: 30 kursi

13. KALIMANTAN TENGAH

- KAB. KOTAWARINGIN BARAT: 30 kursi

- KAB. KOTAWARINGIN TIMUR: 40 kursi

- KAB. KAPUAS: 40 kursi

- KAB. BARITO SELATAN: 25 kursi

- KAB. BARITO UTARA: 25 kursi

- KAB. KATINGAN: 25 kursi

- KAB. SERUYAN: 25 kursi

- KAB. SUKAMARA: 20 kursi

- KAB. LAMANDAU: 25 kursi

- KAB. GUNUNG MAS: 25 kursi

- KAB. PULANG PISAU: 25 kursi

- KAB. MURUNG RAYA: 25 kursi

- KAB. BARITO TIMUR: 25 kursi

- KOTA PALANGKARAYA: 30 kursi

14. KALIMANTAN TIMUR

- KAB. PASER: 30 kursi

- KAB. KUTAI KARTANEGARA: 45 kursi

- KAB. BERAU: 30 kursi

- KAB. KUTAI BARAT: 25 kursi

- KAB. KUTAI TIMUR: 40 kursi

- KAB. PENAJAM PASER UTARA: 25 kursi

- KAB. MAHAKAM ULU: 20 kursi

- KOTA BALIKPAPAN: 45 kursi

- KOTA SAMARINDA: 45 kursi

- KOTA BONTANG: 25 kursi

15. KALIMANTAN UTARA

- KAB. BULUNGAN: 25 kursi

- KAB. MALINAU: 20 kursi

- KAB. NUNUKAN: 30 kursi

- KAB. TANA TIDUNG: 20 kursi

- KOTA TARAKAN: 30 kursi

16. KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

- KAB. BANGKA: 35 kursi

- KAB. BELITUNG: 25 kursi

- KAB. BANGKA SELATAN: 30 kursi

- KAB. BANGKA TENGAH: 30 kursi

- KAB. BANGKA BARAT: 30 kursi

- KAB. BELITUNG TIMUR: 25 kursi

- KOTA PANGKAL PINANG: 30 kursi

17. KEPULAUAN RIAU

- KAB. BINTAN: 25 kursi

- KAB. KARIMUN: 30 kursi

- KAB. NATUNA: 20 kursi

- KAB. LINGGA: 25 kursi

- KAB. KEPULAUAN ANAMBAS: 20 kursi

- KOTA BATAM: 50 kursi

- KOTA TANJUNG PINANG: 30 kursi

18. LAMPUNG

- KAB. LAMPUNG SELATAN: 50 kursi

- KAB. LAMPUNG TENGAH: 50 kursi

- KAB. LAMPUNG UTARA: 45 kursi

- KAB. LAMPUNG BARAT: 35 kursi

- KAB. TULANG BAWANG: 40 kursi

- KAB. TANGGAMUS: 45 kursi

- KAB. LAMPUNG TIMUR: 50 kursi

- KAB. WAY KANAN: 40 kursi

- KAB. PESAWARAN: 40 kursi

- KAB. PRINGSEWU: 40 kursi

- KAB. MESUJI: 30 kursi

- KAB. TULANG BAWANG BARAT: 35 kursi

- KAB. PESISIR BARAT: 25 kursi

- KOTA BANDAR LAMPUNG: 50 kursi

- KOTA METRO: 25 kursi

19. MALUKU

- KAB. MALUKU TENGAH: 40 kursi

- KAB. MALUKU TENGGARA: 25 kursi

- KAB. KEPULAUAN TANIMBAR: 25 kursi

- KAB. BURU: 25 kursi

- KAB. SERAM BAGIAN TIMUR: 25 kursi

- KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 30 kursi

- KAB. KEPULAUAN ARU: 25 kursi

- KAB. MALUKU BARAT DAYA: 20 kursi

- KAB. BURU SELATAN: 20 kursi

- KOTA AMBON: 35 kursi

- KOTA TUAL: 20 kursi

20. MALUKU UTARA

- KAB. HALMAHERA BARAT: 25 kursi

- KAB. HALMAHERA TENGAH: 20 kursi

- KAB. HALMAHERA UTARA: 30 kursi

- KAB. HALMAHERA SELATAN: 30 kursi

- KAB. KEPULAUAN SULA: 25 kursi

- KAB. HALMAHERA TIMUR: 20 kursi

- KAB. PULAU MOROTAI: 20 kursi

- KAB. PULAU TALIABU: 20 kursi

- KOTA TERNATE: 30 kursi

- KOTA TIDORE KEPULAUAN: 25 kursi

21. NTB

- KAB. LOMBOK BARAT: 45 kursi

- KAB. LOMBOK TENGAH: 50 kursi

- KAB. LOMBOK TIMUR: 50 kursi

- KAB. SUMBAWA: 45 kursi

- KAB. DOMPU: 30 kursi

- KAB. BIMA: 45 kursi

- KAB. SUMBAWA BARAT: 25 kursi

- KAB. LOMBOK UTARA: 30 kursi

- KOTA MATARAM: 40 kursi

- KOTA BIMA: 25 kursi

22. NTT

- KAB. KUPANG: 35 kursi

- KAB TIMOR TENGAH SELATAN: 40 kursi

- KAB. TIMOR TENGAH UTARA: 30 kursi

- KAB. BELU: 30 kursi

- KAB. ALOR: 30 kursi

- KAB. FLORES TIMUR: 30 kursi

- KAB. SIKKA: 35 kursi

- KAB. ENDE: 30 kursi

- KAB. NGADA: 25 kursi

- KAB. MANGGARAI: 35 kursi

- KAB. SUMBA TIMUR: 30 kursi

- KAB. SUMBA BARAT: 25 kursi

- KAB. LEMBATA: 25 kursi

- KAB. ROTE NDAO: 25 kursi

- KAB. MANGGARAI BARAT: 30 kursi

- KAB. NAGEKEO: 25 kursi

- KAB. SUMBA TENGAH: 20 kursi

- KAB. SUMBA BARAT DAYA: 35 kursi

- KAB. MANGGARAI TIMUR: 30 kursi

- KAB. SABU RAIJUA: 20 kursi

- KAB. MALAKA: 25 kursi

- KOTA KUPANG: 40 kursi

23. PAPUA

- KAB. JAYAPURA: 30 kursi

- KAB. KEPULAUAN YAPEN: 25 kursi

- KAB. BIAK NUMFOR: 25 kursi

- KAB. SARMI: 20 kursi

- KAB. KEEROM: 20 kursi

- KAB. WAROPEN: 20 kursi

- KAB. SUPIORI: 20 kursi

- KAB. MAMBERAMO RAYA: 20 kursi

- KOTA JAYAPURA: 35 kursi

24. PAPUA BARAT

- KAB. MANOKWARI: 30 kursi

- KAB. FAK FAK: 20 kursi

- KAB. TELUK BINTUNI: 20 kursi

- KAB. TELUK WONDAMA: 20 kursi

- KAB. KAIMANA: 20 kursi

- KAB. MANOKWARI SELATAN: 20 kursi

- KAB. PEGUNUNGAN ARFAK: 20 kursi

25. RIAU

- KAB. KAMPAR: 45 kursi

- KAB. INDRAGIRI HULU: 40 kursi

- KAB. BENGKALIS: 45 kursi

- KAB. INDRAGIRI HILIR: 45 kursi

- KAB. PELALAWAN: 40 kursi

- KAB. ROKAN HULU: 45 kursi

- KAB. ROKAN HILIR: 45 kursi

- KAB. SIAK: 40 kursi

- KAB. KUANTAN SINGINGI: 35 kursi

- KAB. KEPULAUAN MERANTI: 30 kursi

- KOTA PEKANBARU: 50 kursi

- KOTA DUMAI: 35 kursi

26. SULAWESI BARAT

- KAB. PASANGKAYU: 25 kursi

- KAB. MAMUJU: 30 kursi

- KAB. MAMASA: 25 kursi

- KAB. POLEWALI MANDAR: 40 kursi

- KAB. MAJENE: 25 kursi

27. SULAWESI SELATAN: 85 kursi

28. SULAWESI TENGAH: 55 kursi

29. SULAWESI TENGGARA: 45 kursi

30. SULAWESI UTARA: 45 kursi

31. SUMATERA BARAT: 65 kursi

32. SUMATERA SELATAN: 75 kursi

33. SUMATERA UTARA: 100 kursi

Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Pemilu 2024

Terkait jadwal dan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024, KPU merincikan sebagai berikut:

  • Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
  • Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
  • Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
  • Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
  • Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
  • Pencalonan DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
  • Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
  • Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
  • Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Politik
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra