tirto.id - Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas menanggapi kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) bagi peserta pemilu.
Salah satu perwakilan Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas, Valentina Sagala mengatakan, langkah KPU itu berpotensi memberi jalan masuknya dana ilegal ke partai untuk pendanaan pemilu.
"Penghapusan LPSDK dari PKPU berpotensi juga memperparah masuknya dana-dana ilegal ke kantong partai untuk pendanaan pemilu," kata Valentina saat dihubungi reporter Tirto, Minggu (11/6/2023).
Intinya, kata dia, hal ini akan menambah kerentanan atau risiko tidak transparan dan akuntabel pada Pemilu 2024. Perihal dana ilegal, kata dia, telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
"Untuk mencegah dana ilegal, logikanya, kan, seketat mungkin memastikan agar seluruh proses dana kampanye ini transparan dan akuntabel. Kata kuncinya transparan dan akuntabel. Ini, kan, semangat antikorupsi," ucap Valentina.
Menurut Valentina, ada terobosan kebijakan dan tradisi hukum yang baik yang perlu terus diatur, bahkan jika perlu ditingkatkan. Ia mengatakan adanya kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK adalah bagian dari upaya mencegah potensi korupsi.
"Dan sudah diatur sejak PKPU 2013, ditegakkan sejak di Pemilu 2014. Tadi saya katakan pengaturan ini tujuannya agar prinsip Pemilu dalam Pasal 3 UU Pemilu, yaitu akuntabel tercapai. Demikian juga Pasal 4 UU Pemilu terkait terwujudnya pemilu yang berintegritas. Jadi jelas, seharusnya ketentuan kewajiban LPSDK itu diatur dalam PKPU," tutur Valentina.
Valentina mengatakan jika rancangan PKPU tetap diterbitkan KPU dengan menghapus LPSDK, pihaknya akan mendorong Bawaslu segera mengeluarkan rekomendasi kepada untuk memperbaiki PKPU tersebut.
"Kalau belum juga berhasil, kami mempertimbangkan untuk membuat pelaporan/pengaduan ke DKPP," pungkas Valentina.
Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan dihapuskannya LPSDK bukan berarti peserta pemilu tidak diwajibkan untuk melaporkan sumbangan dana kampanye yang diterima.
"Bukan berarti sumbangan dana kampanye tidak disampaikan ke KPU," kata Idham saat dikonfirmasi, Minggu (11/6/2023).
Idham mengatakan sumbangan dana kampanye tetap wajib disampaikan ke KPU yang dicantumkan dalam laporan awal dana kampanye (LADK). Peserta pemilu menyerahkannya sebelum masa kampanye dimulai.
"Jadi, kalau peserta pemilu baik partai politik, calon DPD, ataupun pasangan calon presiden wakil presiden, itu menerima dana kampanye maka wajib disampaikan dalam LADK," ucap Idham.
Idham mengatakan peserta pemilu juga wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang memuat sumbangan dana kampanye satu hari setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Di sisi lain, KPU meminta agar penerimaan dan pengeluaran dana kampanye oleh peserta pemilu dilaporkan setiap hari lewat aplikasi sistem informasi dana kampanye (Sidakam). Perihal Informasi terkait dana kampanye di Sidakam dapat diakses publik melalui situs infopemilu.kpu.go.id.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang