tirto.id -
Proses penyusunan ini dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) serta peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Karena itu lah, kata dia, PP tersebut harus ditetapkan lebih awal di bulan April, agar penyusunan PMK tidak terlambat dan pencairan THR serta gaji ke 13 dapat diberikan tepat waktu.
"Persiapan membuat peraturan pemerintah dan PMK (peraturan menteri Keuangan) harus dimulai dari sekarang," ujar dia.
Sebelumnya, penetapan pencairan ini ramai di sosial media lantaran dalam surat kementerian keuangan terdapat klausul yang menyebut bahwa "PP pemberian THR dan gaji ke-13 dapat disahkan sebelum Pemilihan Presiden".
Sri Mulyani memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 tetap akan cair di bulan Mei.
Menurutnya, penganggaran THR tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang APBN tahun anggaran (TA) 2019 yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN TA 2019.
Sri Mulyani mengatakan hal itu telah disahkan DPR sehingga tak perlu ada lagi yang dipersoalkan.
Pencairannya yang jatuh di bulan Mei juga telah diatur berdasarkan kalender cuti bersama serta perayaan hari raya idul Fitri yang jatuh di awal Juni 2019.
"Namanya tunjangan hari raya. Makanya dia dibayarkan pada saat persis saat hari raya, itu sama setiap tahun seperti itu," kata Sri Mulyani di kantor BPJS Kesehatan, Senin (25/2/2019).
Penulis: Hendra Friana
Editor: Nur Hidayah Perwitasari