Menuju konten utama

Alasan Penyidik Tunda Pelimpahan Nikita Mirzani ke Kejaksaan

Polisi menunda pelimpahan tahap dua selebritas Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (31/1/2020).

Alasan Penyidik Tunda Pelimpahan Nikita Mirzani ke Kejaksaan
Artis Nikita Mirzani memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Unit Cyber Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/2/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Penyidik menunda pelimpahan tahap dua selebritas Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (31/1/2020). Alasannya karena pihak kejaksaan masih harus menyiapkan dokumen.

Selain itu, waktu penyerahan memasuki akhir pekan.

"Sabtu dan Minggu libur, jadi tidak bisa kami limpahkan (serahkan Nikita)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mochamad Irwan Susanto, ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/1/2020).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada Senin (3/2/2020) mendatang.

Kini Nikita mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan polisi mempersilakan dia menemui anaknya yang berusia tujuh bulan untuk menyusui.

"Kami fasilitasi (untuk pemberian ASI) karena dia punya anak kecil. Anak ini jadi kewajiban orang tua," imbuh Irwan.

Nikita ditangkap kemarin di area gedung Trans TV, sekira pukul 23.50 WIB. Dia sudah dua kali dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka, tapi perempuan itu tidak pernah datang untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan pertama pada 2 Januari lalu, untuk proses pelimpahan tahap dua ke Kejari Jakarta Selatan. Alasan ketidakhadiran karena ia mempersiapkan umrah dan melalui kuasa hukumnya pada 30 Desember 2019, ia sampaikan surat permohonan penundaan panggilan.

Pemanggilan kedua dilakukan pada 7 Januari, tapi ia urung hadir dengan alasan yang sama. Dengan cara serupa, ia ajukan surat permohonan penundaan panggilan. Selanjutnya pada 23 Januari, Nikita mengirimkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Brawijaya.

Surat keterangan itu diantar oleh seorang kurir sekitar pukul 14.00 WIB ke polisi. Dua jam berikut, kurir kembali mengirimkan surat keterangan dokter bahwa Nikita mesti istirahat selama satu pekan hingga 30 Januari.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz