Menuju konten utama
Pilkada Serentak 2018

Alasan Nama Mendagri Tjahjo Tercantum sebagai Pemilih Ganda

Tjahjo menyebut KPU tidak menggunakan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari Kemendagri.

Alasan Nama Mendagri Tjahjo Tercantum sebagai Pemilih Ganda
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Bupati Demak M Natsir dan Wakil Bupati Demak Joko Sutanto menunjukkan tangan yang telah ditandai tinta penggunaan hak pilih seusai meninjau Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Kadilangu, Demak, Jawa Tengah, Rabu (27/6/2018). ANTARA FOTO/Aji Styawan.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo jelaskan penyebab namanya masih tercantum sebagai pemilih di Pilkada 2018 Jawa Tengah. Menurutnya, hal itu terjadi lantaran kekeliruan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tjahjo menyebut KPU tidak menggunakan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari Kemendagri. Hal itu menyebabkan namanya masih terdata di TPS 10 Kelurahan Mlatiharjo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah.

"KPU tidak pakai data DP4 Kemendagri yang diserahkan ke KPU. Padahal di aplikasi KPU data saya di TPS Semarang [tempat tinggal saya yang lama]. Untung saya dapat info dan pro-aktif datangi TPS tersebut dengan Ketua Bawaslu pusat, dan dicabut DPT-nya, dan dipastikan [hak suara] tidak dipakai," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (27/6/2018).

Tjahjo mengaku sengaja datang ke TPS di lokasi kediamannya yang lama pada Pilkada kali ini. Alasannya, ia ingin mengetahui apakah namanya masih terdaftar atau tidak di DPT.

Ia mengklaim tak berniat menggunakan hak suara meski terdaftar di DPT, sebab sudah pindah ke ibu kota. Menurut Tjahjo, masalah DPT ganda yang melibatkan namanya sudah dicatat Bawaslu RI.

"Masalah sudah dicatat langsung Ketua Bawaslu Pusat dan akan ditanyakan ke KPU," ujar Tjahjo.

Komisioner KPU RI Viryan Azis telah menjelaskan sebab adanya nama Tjahjo di DPT Pilkada Jawa Tengah. Menurutnya, nama menteri dari PDIP itu muncul bukan karena kesalahan petugas KPU RI.

Viryan menyebut, petugas pencocokan dan penelitian (coklit) DPT Kota Semarang telah melakukan kewajiban sebagaimana mestinya. Saat melakukan kegiatan di kediaman lama Tjahjo, petugas coklit disebut mendapat informasi dari pihak keluarga yang tidak mengetahui secara persis kepastian kepindahan Mendagri ke Jakarta.

Petugas coklit kemudian berkonsultasi ke kelurahan setempat. Ia menyatakan, pihak kelurahan juga mengatakan tidak ada dokumen pindah atas nama Tjahjo dan keluarga ke Jakarta.

“Karenanya, untuk menjaga hak politik, nama Tjahjo Kumolo tidak dicoret dan tetap masuk dalam daftar pemilih di Kota Semarang, Jawa Tengah,” ungkap Viryan seperti dikutip dari Antara.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Maya Saputri