Menuju konten utama

Alasan Menhub Tidak Terapkan Sistem Ganjil-Genap di Tol Jagorawi

Menhub Budi Karya Sumadi beralasan arus kendaraan di Tol Jagorawi belum melebihi kapasitas ruas jalan itu sehingga sistem ganjil-genap tidak perlu diterapkan di sana.

Alasan Menhub Tidak Terapkan Sistem Ganjil-Genap di Tol Jagorawi
Kendaraan melintasi ruas Tol Jagorawi di Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/2/2018). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.

tirto.id - Sistem ganjil-genap kendaraan pribadi tidak akan diberlakukan di Tol Jagorawi. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan sistem, yang sudah diberlakukan pada pintu tol Bekasi arah Jakarta, itu tidak akan diterapkan di ruas jalan arah pintu Tol Jagorawi.

“Tidak ada ganjil-genap di Tol Jagorawi, untuk Tol Jagorawi itu hanya menambahkan jalur bus,” kata Budi di sela-sela pertemuan 1st India-Indonesia Infrastructure Forum di Jakarta, Senin (19/3/2018).

Budi menjelaskan sistem ganjil-genap tidak perlu diterapkan sebab volume kendaraan belum melebihi kapasitas Tol Jagorawi.

“Kapasitasnya belum over di Tol Jagorawi, cuma kita menambah level of service dengan membuat jalur khusus untuk bus. Dua pekan paling lama kita akan lakukan [membuat jalur khusus bus],” kata Budi sebagaimana dilansir laman Kemenhub.

Budi menambahkan Kemenhub juga tidak berencana menerapkan pembatasan operasional angkutan barang golongan III, IV dan V di Tol Jagorawi sebagaimana yang sudah berlaku di pintu tol Bekasi.

Pernyataan Budi Karya tersebut membantah kabar sebelumnya mengenai rencana Kemenhub menerapkan sistem ganjil-genap di Tol Jagorawi.

Menurut Budi, tiga kebijakan pengurangan kemacetan—seperti yang diberlakukan di pintu tol Bekasi— hanya akan diterapkan dalam waktu dekat pada Tol Tangerang.

Budi menargetkan tiga kebijakan itu akan mulai berlaku di Tol Tangerang, pada Mei 2018 atau sebelum masa bulan puasa Ramadhan.

“Yang kemungkinan ada ganjil-genap adalah yang di Tol Tangerang. Tangerang itu akan sama dengan yang ada di Bekasi, semuanya (kebijakan) ada, ada bus (jalur khusus), ada ganjil-genap, ada (pembatasan operasional) truk. Tangerang mungkin sebelum puasa, jadi kita akan diskusi dulu karena kita harus diskusi jalan arterinya mana,” kata Budi.

Selain itu, Budi melanjutkan, Kemenhub saat ini masih memberikan kesempatan kepada operator bus di Tangerang untuk menentukan tarif. Kemenhub menyarankan tarif bus adalah Rp10 ribu.

Budi berharap penerapan 3 kebijakan penanganan kemacetan, seperti yang sudah berlaku pada Tol Jakarta-Cikampek sejak 12 Maret 2018, dapat mendorong masyarakat berpindah ke transportasi umum.

Dia juga meminta para pengusaha truk, yang terdampak kebijakan pembatasan jam operasional di Tol Cikampek, segera menggeser jadwal operasi kendaraannya.

Berdasar pantauan Kemenhub, pada sepekan usai tiga kebijakan itu berlaku, kepadatan lalu lintas di ruas tol Jakarta-Cikampek diklaim turun 36 persen. Kecepatan kendaraan di ruas tol tersebut juga naik 22 persen.

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPJT) juga mencatat kecepatan rata-rata kendaraan pada Tol Jakarta-Cikampek, terutama segmen Bekasi ke Jakarta, ialah 60 km/jam di setiap hari Senin-Jumat, di pukul 06.00-09.00 WIB.

Situasi lalu lintas itu terjadi sebab ada penurunan jumlah kendaraan angkutan barang golongan III, IV dan V yang beroperasi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Pukul 06.00-09.00 WIB. Jumlah kendaraan angkutan barang menurun 61 persen, dari 3036 menjadi 1187 kendaraan, untuk arah menuju Jakarta. Sementara itu, untuk arah sebaliknya pada waktu yang sama, ada penurunan 66 persen dibanding biasanya, yakni dari 4234 kendaraan menjadi 1441 kendaraan.

Baca juga artikel terkait SISTEM GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom