Menuju konten utama

Alasan Kemenhub Sebut Ojek Online Sulit Jadi Angkutan Umum

Budi Setiyadi mengatakan revisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ akan menimbulkan masalah bila mengakomodir sepeda motor sebagai angkutan publik.

Alasan Kemenhub Sebut Ojek Online Sulit Jadi Angkutan Umum
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/1/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.

tirto.id - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi memastikan ojek online (ojol) dalam waktu dekat masih sulit menjadi transportasi umum. Budi mengatakan revisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) akan menimbulkan masalah bila mengakomodir sepeda motor sebagai angkutan publik.

“Kalau revisi belum ke sana ya. Coba bayangkan kalau jadi angkutan umum,” ucap Budi kepada wartawan saat ditemui di Kemenko Maritim, pada Senin (11/11/2019).

Budi mengatakan syarat kendaraan menjadi angkutan umum tergolong merepotkan.

Ia bilang perlu ada ketentuan khusus, motor harus menggunakan pelat kuning. Lalu SIM-nya tidak bisa sembarang SIM C, tetapi akan mendapat perbedaan seperti sim angkutan umum bagi mikrolet dan taksi yang tidak bisa disamakan seperti SIM kendaraan pribadi yaitu SIM A.

Budi mengatakan revisi UU LLAJ nantinya juga akan berkonsekuensi bagi perubahan banyak regulasi lain. Dengan demikian, prosesnya tidak sesederhana mengubah UU saja.

“Kan, bakal mengubah banyak regulasi itu. Saya kira sudah cukup ya dengan Permenhub No. 12 Tahun 2019,” ucap Budi.

Soal usulan ini, Budi juga mengaku telah meminta pendapat sejumlah pakar transportasi. Mereka menyarankan agar nomenklatur angkutan umum bagi sepeda motor tetap dihindari. Sebab, sepeda motor masih memiliki masalah dalam aspek keselamatan.

“Kalau digunakan nomenklaturnya kontradiksi. 75 persen kecelakaan itu karena sepeda motor. Kayaknya menurut saya enggak dulu ya,” ucap Budi.

Usulan agar ojol masuk dalam kategori angkutan umum ini sudah lama bergulir setidaknya melalui asosiasi yang menampung pengemudi. Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) misalnya sudah jauh-jauh hari meminta agar sepeda motor diakui sebagai transportasi publik.

“Pemerintah RI tidak siap secara infrastruktur landasan hukumnya dalam menerima revolusi teknologi sistem pemesanan angkutan orang dengan menggunakan kendaraan bermotor roda dua. Belum ada landasan hukum kendaraan bermotor roda dua dapat digunakan sebagai transportasi publik,” ucap Presidium Garda, Igun Wicaksono dalam keterangan tertulisnya Senin (11/11/2019).

Baca juga artikel terkait OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz