tirto.id - PT Garuda Indonesia membenarkan adanya surat pengumuman tentang larangan pengambilan gambar di pesawat.
VP. Corporate Secretary Garuda Indonesia, M. Ikhsan Rosan mengatakan sebenarnya surat itu adalah edaran internal perusahaan yang masih belum final.
Ikhsan menjelaskan atas dasar surat ini memang tidak diperuntukan sebagai konsumsi publik.
"Kami sampaikan bahwa pengumuman tersebut merupakan edaran internal perusahaan yang belum final yang seharusnya belum dikeluarkan dan tidak untuk publik," ucap Ikhsan dalam keterangan tertulis yang diperoleh reporter Tirto.id pada Selasa (16/7/2019).
Ikhsan menambahkan sudah ada pembaruan dari isi surat yang sempat tersebar ke publik. Intinya, ia memastikan surat itu adalah imbauan agar pengguna menghormati privasi penumpang dan awak pesawat yang bertugas.
Menurut Ikhsan, Garuda Indonesia memberlakukan aturan ini sebagai bentuk kepatuhan atas peraturan yang ada terutama UU Penerbangan dan UU ITE. Ia menambahkan bahwa imbauan ini juga dibuat karena adanya laporan, saran, dan masukan penumpang yang tidak nyaman dengan pengambilan gambar tanpa izin dari orang yang bersangkutan.
“Imbauan ini sebagai upaya untuk melindungi hak kenyamanan dan hak privasi seluruh penumpang dalam pesawat,” ucap Ikhsan.
Ikhsan memastikan bahwa pengambilan gambar tidak sepenuhnya dilarang. Ia menyebutkan swafoto pun dapat tetap diambil selama tidak mengganggu penumpang lain.
“Penumpang tetap dapat melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan pribadi misalnya melakukan swafoto selama tidak mengganggu kenyamanan atau merugikan penumpang lain,” ucap Ikhsan.
Sebelumnya, Garuda Indonesia menerbitkan surat pengumuman tentang larangan mendokumentasikan kegiatan di pesawat. Surat bernomor JKTCCS/PE/60145/19 itu berisikan arahan yang dibuat oleh manajemen untuk dilakukan oleh awak kabin.
Isinya larangan untuk mengambil gambar berupa foto dan video. Awak kabin pun harus memastikan aturan itu dilaksanakan dengan tegas. Bila tidak dijalankan dengan baik, ada sanksi dari manajemen yang dapat diberikan kepada awak.
“Tidak diperbolehkan mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berupa foto atau pun video oleh Awak Kabin atau pun penumpang,” ucap poin pertama pada surat berlogo Garuda Indonesia yang diterima reporter Tirto.id pada Selasa (16/7).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nur Hidayah Perwitasari