tirto.id - Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 selalu membarui dan menentukan level pemberlakuan PPKM kabupaten/kota di seluruh wilayah. Pemerintah pun menjadikan cakupan vaksinasi sebagai syarat perubahan level tersebut. Tujuannya adalah memotivasi daerah melakukan percepatan.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021, indikator vaksinasi untuk penetapan level kabupaten/kota meliputi 2 aspek, yaitu capaian vaksinasi pada populasi umum maupun warga lanjut usia (lansia). Kedua target ini berdiri bersamaan tidak terpisah, sehingga jika tidak bisa dicapai keduanya, maka level daerah harus naik.
Pemerintah berharap penambahan indikator ini menjadi pemicu motivasi daerah melakukan percepatan vaksinasi daerah segera.
"Hal ini bukan hanya kunci pelonggaran kegiatan, namun juga keselamatan dan kesehatan masyarakat," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan di Graha BNPB yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Pada sisi lain, Badan POM telah memberikan Emergency Use of Authorization kepada 3 vaksin COVID-19 yang menggunakan platform non replicating viral factor. Ketiganya, ialah Vaksin Sputnik V, vaksin Johnson dan vaksin Confidencia. Ketiga jenis vaksin ini diperuntukkan masyarakat 18 tahun ke atas.
"Sedangkan dosisnya vaksin Sputnik V akan disuntikkan 2 kali dengan interval 3 minggu atau 21 hari. Sedangkan vaksin Johnson atau vaksin Confidencia akan disuntikkan masing-masing 1 kali saja," kata Wiku.
Editor: Maya Saputri