Menuju konten utama

Alasan Cak Imin Tak Penuhi Panggilan KPK dan Apa Kasusnya?

Kenapa Cak Imin tak penuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi?

Alasan Cak Imin Tak Penuhi Panggilan KPK dan Apa Kasusnya?
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin). (ANTARA FOTO/Wisnu Adhi)

tirto.id - Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tidak memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan software sistem proteksi di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2012.

Pemeriksaan rencananya dilakukan Rabu (5/9/2023) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 10.00 WIB.

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid, mengatakan jika Cak Imin sudah mengirim surat KPK agar dilakukan penjadwalan ulang. Menurutnya, pada tanggal tersebut Cak Imin akan membuka acara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Internasional JQH NU di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

KPK mengaku telah menerima surat permintaan penjadwalan ulang tersebut. Dikatakan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pihak Cak Imin meminta pemeriksaan dilakukan pada 7 September 2023.

Sayangnya, penyidik KPK ternyata juga telah memiliki agenda lain pada 7 September tersebut. Alhasil pemeriksaan terhadap Cak Imin diagendakan ulang pada pekan depan. Pihak KPK belum merinci tanggal pastinya.

Terpisah, ketika Cak Imin hadir sebagai pembicara di acara Mata Najwa bersama Najwa Shihab dan didampingi Anies Baswedan pada Senin (4/9/2023), dirinya berjanji akan datang pada penjadwalan ulang pemeriksaan dari KPK. Dirinya mendukung pemberantasan korupsi dan akan menghormati semua langkah yang ditempuh KPK. Cak Imin berjanji menjelaskan semuanya.

Kilas Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi Kemenakertrans 2012

Kasus dugaan korupsi pada pengadaan software sistem proteksi TKI di Kemenakertrans terjadi pada 2012 dengan melibatkan sejumlah pihak dari internal kementerian dan swasta.

Saat itu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) dijabat Muhaimin Iskandar selama periode 2009-2014 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dalam temuan KPK, proyek bernilai Rp20 miliar tersebut gagal dalam praktiknya dan terindikasi adanya korupsi. KPK mendapati dana proyek tersebut hanya untuk membeli perangkat komputer. Adapun software sistem proteksi tidak pernah dibuat.

Alhasil komputer yang dibeli hanya untuk kebutuhan penggunaan biasa. Dari sini KPK mengendus beberapa oknum yang diduga sebagai pelaku korupsi.

Sampai sejauh ini sudah ada tiga orang yang dijadikan tersangka. Mereka adalah tiga orang yang dijadikan tersangka. Mereka adalah mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman; Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

Kasus ini kembali didalami KPK setelah melakukan penggeledahan di kantor Kemenaker di Jakarta Selatan pada Jumat (18/8/2023) sore hari. KPK memerlukan keterangan dari Cak Imin untuk mengetahui fakta dari kasus yang ditangani.

Baca juga artikel terkait CAK IMIN atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Politik
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra