Menuju konten utama

Aksi di Pontianak: Polda Kalbar Tahan 38 Orang

Polisi sedang mendalami peran 38 orang dalam kericuhan di Pontianak yang terjadi sejak pagi sampai siang hari.

Aksi di Pontianak: Polda Kalbar Tahan 38 Orang
Tiga anggota TNI AD berdiri di depan pos polisi yang telah dibakar massa di Tanjung Raya, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (22/5/2019). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.

tirto.id - Polda Kalimantan Barat menahan 38 orang di Kota Pontianak sebagai buntut dari kericuhan aksi tadi siang.

"Status mereka saat ini tangkapan polisi," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Donny Charles Go, Rabu (22/5/2019) malam, seperti dikutip Antara.

Akibat aksi ini, kata dia, sejumlah orang tidak dikenal juga membakar Pos Polisi Lalu Lintas di Perempatan Jalan Tanjung Raya.

Donny menyampaikan, polisi sedang mendalami peran mereka dalam kericuhan yang terjadi sejak pagi sampai siang hari.

"Hingga saat ini personel TNI dan Polri masih disiagakan di perempatan lampu pengatur lalu lintas Jalan Tanjungpura, Pahlawan, dan Imam Bonjol arah Jembatan Kapuas I," ungkapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tenang dan tidak terpancing oleh berita yang belum bisa dipastikan kebenarannya, terutama soal Aksi 22 Mei di Jakarta.

"Kami imbau masyarakat tetap tenang serta tidak terpengaruh oleh hoaks, faktanya di Jakarta tidak seperti itu," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, sejumlah fasilitas umum ikut dirusak saat aksi, seperti lampu jalan, kamera pengawas atau CCTV, pot bunga dan berbagai fasilitas umum.

"Bahkan pos polisi juga ikut dibakar, saya imbau berbagai fasilitas umum itu tidak dirusak, karena itu dibangun juga menggunakan uang rakyat," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, seperti dilansir Antara.

Ia mengimbau masyarakat di Pontianak agar tidak mudah terpancing dengan isu-isu yang belum tentu benar. Ia juga meminta agar percaya kepada aparat keamanan untuk menyelesaikannya.

"Kami berharap permasalahan itu segera selesai, sehingga semua masyarakat bisa melanjutkan aktivitasnya seperti biasa," kata dia.

Edi tidak masalah dengan masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi, tetapi harus sesuai prosedur dan tidak merusak fasilitas umum.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Addi M Idhom