Menuju konten utama

Akibat Covid-19, Pemerintah Berlakukan Pembatasan Visa ke Indonesia

Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan baru pembatasan visa bagi negara-negara tertentu terkait pandemi Covid-19 (corona) pada Jumat (20/3/2020).

Akibat Covid-19, Pemerintah Berlakukan Pembatasan Visa ke Indonesia
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Plt Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah (kanan) dan Dirjen Protokol dan Konsuler Kemenlu Andri Hadi (kiri), berbicara saat kunjungan kerja di Mapolda Kalbar, Kamis (25/7/2019). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang.

tirto.id - Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan baru dalam penerbitan visa pada Jumat (20/3/2020). Setidaknya ada penangguhan kedatangan dari beberapa negara di Asia dan Eropa dalam kurun waktu 1 bulan ke depan.

Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengingatkan kepada publik bahwa Indonesia akan menerapkan pembatasan kunjungan dari luar negeri.

"Pemerintah Indonesia terhitung mulai pukul 00.00 hari Jumat akan mengatur kembali menangguhkan selama 1 bulan ke depan kebijakan bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan dan bebas visa diplomatik dan dinas," kata Faiza dalam video conference dengan awak media, Kamis (19/3/2020).

Penangguhan visa berlaku selama 1 bulan ke depan. Orang-orang yang terdampak adalah orang-orang yang dalam 14 hari terakhir bepergian dari negara Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss dan Inggris. Kemudian, pemerintah tetap memberlakukan pembatasan untuk warga dari China serta dua wilayah Korea Selatan yakni Daegu dan Gyeongsangbuk-do.

Bagi mereka yang ingin masuk ke Indonesia, kata Faiza, harus melengkapi berkas-berkas dan melaporkan ke kedutaan besar di negara setempat. Pengaju visa harus melengkapi pula sejumlah dokumen termasuk dokumen kesehatan.

Faiza mengatakan, penerapan kebijakan dilakukan per tanggal 20 Maret 2020 karena perlu sinkronisasi dengan perwakilan di luar negeri serta informasi kepada berbagai negara. Selain itu, Kementerian Luar Negeri perlu mensinkronkan kebijakan dengan kementerian lembaga di Indonesia serta mengomunikasikan para duta besar di Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah meminta agar WNI yang kini melancong untuk kembali ke Indonesia. Sebab, sejumlah negara mulai menerapkan kebijakan penutupan negara sehingga menyulitkan pelancong Indonesia untuk kembali ke tanah air.

"Kita khawatir masyarakat kita di luar negeri yang sedang melakukan kunjungan perjalanan sebagai wisatawan dan kunjungan singkat sebagai bisnis mungkin mereka akan terhambat proses pulangnya kembali ke Tanah Air. Untuk itu lah pemerintah sebagaimana disampaikan Ibu Menteri Luar Negeri mengimbau kepada masyarakat kita untuk mempercepat kepulangan mereka ke tanah air," kata Faiza.

Di sisi lain, Faiza mengingatkan imbauan pulang tidak berlaku bagi diaspora, buruh migran hingga mahasiswa di luar negeri. Pemerintah hanya meminta agar para warga tersebut "tetap mengindahkan peraturan pemerintah setempat".

Selain itu, Kementerian Luar Negeri juga menginformasikan jumlah warga Indonesia (WNI) yang menderita Covid-19 di luar negeri. Setidaknya ada 47 WNI menderita Covid-19 di luar negeri.

"Kondisinya 37 masih dalam perawatan di rumah sakit dan 10 sudah dinyatakan sehat dan keluar rumah sakit," kata Direktur Perlindungan WNI Joedha Nugraha dalam video conference dengan awak media, Kamis.

Joedha mengatakan, total kasus terdiri atas 14 kasus di Singapura, 9 di Jepang (kasus Diamond Princess), 1 di Taiwan, 1 di Australia, 1 di Saudi Arabia, 1 di Macau, 7 di India dan 13 di Malaysia. Namun, kata Joedha, "Malaysia kita catat 13 ini akan kita cross check lagi," kata Joedha.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri