Menuju konten utama

Ahli Psikologi: Sifat Narsis Jessica Bukan Pemicu Pembunuhan

Sifat amorous narcissist yang diduga dimiliki oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso dinyatakan sebagai bukan faktor pemicu tindakan pembunuhan. Sementara itu, Otto Hasibuan, sebagai ketua tim kuasa hukum Jessica mengatakan kliennya tidak pernah melanggar hukum selama tinggal di Australia.

Ahli Psikologi: Sifat Narsis Jessica Bukan Pemicu Pembunuhan
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri), saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dan rekonstruksi kejadian kasus kematian Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (27/7) silam. Kuasa hukum Jessica sempat mempertanyakan keberadaan sedotan yang dinilai merupakan salah satu fakta perjalanan sianida di kopi Mirna. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Sifat amorous narcissist yang diduga dimiliki oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso dinyatakan bukan faktor pemicu tindakan pembunuhan. Hal itu disampaikan oleh ahli psikologi dari Universitas Indonesia Dewi Taviana Walida Haroen saat menjadi saksi sidang perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta.

"(Sifat narsis) justru belum tergambar dalam laporan ini, belum tergali, belum terlihat," kata Dewi saat menjawab pertanyaan hakim, seperti dikutip dari Antara, Senin, (19/9/2016).

Sebelumnya, dalam sidang tanggal 15 Agustus, psikolog Antonia Ratih menyatakan Jessica memiliki sifat amorous narcissist. Pernyataan itu oleh Dewi disangkal sebagai faktor pendorong tindakan pembunuhan, Dewi menyatakan pembunuhan bisa dilakukan oleh siapa saja, bahkan oleh orang yang tidak punya sifat narsis dan berkarakter baik.

"Orang biasa pun bisa melakukan, bukan hanya yang narsistik. Semua bisa," katanya.

Selain itu, pertanyaan hakim Binsar Gultom soal kemungkinan Jessica mendapatkan siandia dari Australia dijawab Dewi dengan mengatakan, "Saya tidak ada info ke sana, saya ahli psikologi, saya bicara teori."

Lebih lanjut, Dewi menerangkan tidak dapat menjawab semua pertanyaan hakim karena tidak memiliki data terkait perilaku Jessica sebelumnya.

"Karena keilmuan, saya tak bisa menjawab pasti karena data yang minim dan masih banyak yang tidak saya ketahui," kata Dewi.

Dari pihak Jessica, Otto Hasibuan, sebagai ketua tim kuasa hukum mengatakan kliennya tidak pernah melanggar hukum selama tinggal di Australia.

"Data kami menunjukkan tidak ada catatan kriminal luar negeri (yang dilakukan Jessica). Nanti ditunjukkan keterangan dari polisi luar negeri," kata Otto.

Lebih lanjut Otto menjelaskan Jessica bukan bekerja sebagai tenaga ambulans, melainkan sebagai desain grafis di perusahaan New South Wales ambulans Australia.

Pernyataan itu dikatakan Otto untuk menanggapi hakim Binsar Gultom yang bertanya kemungkinan Jessica memperoleh sianida dari perusahaan tempatnya bekerja.

"Supaya tidak bias, terdakwa ini ahli grafik desain yang bekerja di perusahaan ambulans (New South Wales ambulans Australia), bukan bekerja sebagai tenaga ambulans," tegas Otto.

Baca juga artikel terkait KASUS SIANIDA atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh