Menuju konten utama

AG Terdakwa Kasus Penganiayaan David Hadapi Vonis Hari Ini

AG tidak wajib hadir dalam agenda sidang pembacaan putusan hari ini. Hal ini diatur dalam Pasal 61 UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

AG Terdakwa Kasus Penganiayaan David Hadapi Vonis Hari Ini
Tersangka Mario Dandy Satrio (kanan), Shane (kiri), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa anak berinisial AG (15) akan dilanjutkan hari ini, Senin 10 April 2023. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis atau putusan terhadap pacar Mario Dandy itu.

"Pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak pukul 13.00," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Minggu 9 April 2023.

Djuyamto menyebut AG tidak wajib hadir dalam agenda sidang pembacaan putusan hari ini. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Hal ini mengacu pada Pasal 61 ayat 2 Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan pedoman penyiaran ramah anak dari Dewan Pers bahwa awak media pers bisa memperoleh akses informasi persidangan melalui perwakilan yang disepakati masuk ke ruang sidang," tutur Djuyamto.

Sebelumnya, JPU telah menuntut anak AG dengan pidana selama empat tahun penjara. AG dinilai terbukti melakukan tindak pidana turut serta penganiayaan berat sebagaimana Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan banyaknya alasan memberatkan dan lebih sedikitnya alasan yang meringankan, sehingga kami menuntut dengan pidana menempatkan dalam LPKA selama empat tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi.

Pada perkara penganiayaan ini, polisi menetapkan tiga tersangka yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG sebagai pelaku anak. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis.

Mario dijerat dengan Pasal 355 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 Ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Sementara itu, Shane dikenakan Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Polisi menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN DAVID atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky