Menuju konten utama

Adhi Karya: SK Kerja 14 Jam Sehari Proyek LRT Jabodebek Direvisi

Adhi Karya merevisi peraturan bekerja 14 jam sehari di proyek LRT. 

Adhi Karya: SK Kerja 14 Jam Sehari Proyek LRT Jabodebek Direvisi
Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek Light Rail Transit (LRT) di Kuningan, Jakarta, Senin (13/4/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

tirto.id - BUMN konstruksi Adhi Karya angkat bicara mengenai surat keputusan No. 001/SK-DPM/APG-LRT-LP02/VI/2020 proyek stasiun LRT LP 02 Jabodebek yang mengharuskan staf bekerja 14 jam sehari, mulai diberlakukan 15 Juni 2020. Corporate Secretary Adhi Karya Parwanto Noegroho tak membantah surat tersebut, tapi menurutnya bahasa di dalamnya keliru.

Ia mengatakan demikian setelah Adhi Karya meminta penjelasan PT Adhi Persada Gedung (APG).

“Ketika kami konfirmasi ke deputi projecy manager untuk perhitungan lembur, bahasanya bias sehingga menimbulkan persepsi berbeda,” ucap Parwanto saat dihubungi reporter Tirto, Senin (6/7/2020).

“Senin-Sabtu, pukul 08.00 s/d 22.00 (apabila ada tugas yang harus diselesaikan kepulangan menyesuaikan),” tulis surat yang ditandatangani oleh Deputy Project Manager Edy Purwanto dan R. Sigit Pandu W. Jam kerja pada hari Minggu juga tak kalah berat: 12 jam, tepatnya pukul 08.00 sampai 20.00.

Ia memastikan Adhi Karya taat pada aturan Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur batasan jam kerja 7 jam sehari untuk Senin-Sabtu atau 8 jam sehari untuk Senin-Jumat. Belum lagi ada batasan lembur yaitu maksimal 3 jam per hari atau 14 jam seminggu.

Protokol kesehatan dari gugus tugas penanganan COVID-19 juga melarang jam kerja berlebihan selama pandemi.

Ia mengaku direksi APG sudah menerbitkan surat pengganti dalam rupa surat edaran. “Jadi sudah di-replace,” ucap Parwanto.

Parwanto mengirimkan salinan surat edaran yang diklaim teranyar. SE itu bernomor. 814-6/13/VII/20, berlaku 3 Juli 2020. Direktur utama PT APG Sukaryo menandatanganinya langsung.

Isi SE itu mengatur jam kerja selama fase kelaziman baru atau the new normal. SE itu menjabarkan pegawai yang mendapat penugasan work at office (WAO) dan work from home (WFH) mendapat jam kerja 08.00-17.00 waktu setempat. Namun surat itu tidak memberi detail spesifik mengenai nasib jam kerja staf di proyek.

“Sedangkan pengaturan jam kerja untuk proyek menyesuaikan dengan masing-masing kondisi lapangan,” tulis surat itu.

Reporter Tirto bertanya pada Parwanto terkait luasnya penafsiran ketentuan itu dan potensi diartikan lain. Ia mengklaim setiap manajer proyek sudah terbiasa dengan bahasa itu dan pasti mengikuti arahan perusahaan dan aturan pemerintah.

“Unit operasi Adhi sudah familiar kalimat 'menyesuaikan dengan kondisi lapangan' yang diterjemahkan dengan bekerja secara sif,” ucap Parwanto.

Baca juga artikel terkait LRT JABODEBEK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Rio Apinino