tirto.id - Sampai kini nasib RUU Pertembakauan belum menemukan titik terang. RUU tersebut saat ini masih terkatung-katung di tingkat baleg dan belum dibawa pimpinan DPR di Badan Musyawarah.
Berkaitan dengan persoalan ini, anggota Komisi III DPR Abdul Kadir Karding mendorong agar RUU ini segera disahkan. "Seharusnya RUU Pertembakauan sudah dibawa pimpinan DPR di Badan Musyawarah untuk kemudian diputuskan dalam sidang paripurna," kata Karding di Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Karding yang berasal dari Dapil Jateng VI (Kedu) pada Pemilu lalu menyampaikan bahwa tembakau lokal harus menjadi produk yang mendunia sebagaimana tembakau lokal di negara-negara lain. Ia juga mendesak pembagian yang adil dari hasil pajak cukai tembakau dan para petani harus mendapatkan setidaknya 20 persen dari hasil pajak cukai tembakau.
"Pembagian hasil ini bisa dimanfaatkan untuk pupuk, irigasi, pendidikan anak-anak petani, dan kesehatan," ujarnya.
Sebelumnya pada Selasa lalu pembahasan RUU Tembakau--dan sejumlah RUU lain--di DPR ditunda. Rapat Badan Musyawarah DPR memutuskan mengundur pelaksanaan Rapat Paripurna DPR karena Pimpinan DPR tidak lengkap.
"Tadi itu memang ada pengunduran jadwal karena memang paripurna DPR tinggal dua yaitu hari ini dan Kamis (15/12)," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan Ketua DPR Setya Novanto pada Selasa (13/12) tidak bisa hadir karena dipanggil KPK sementara itu Wakil Ketua DPR yang lain seperti Taufik Kurniawan, Fadli Zon, dan Agus Hermanto belum ada di Gedung Parlemen. Karena itu menurut dia, Rapat Bamus memutuskan agar Rapat Paripurna pada Selasa (13/12) di gabung di hari Kamis (15/12).
Rencananya DPR akan mengagendakan mendengarkan pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Anggota DPR RI tentang Pertembakauan menjadi RUU Usul DPR RI dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
Sumber: Antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH