Menuju konten utama

5 Jaminan Layanan Kesehatan Gratis di DKI Jakarta Tahun 2022

Terdapat 5 jaminan layanan kesehatan gratis untuk warga DKI Jakarta di tahun 2022.

5 Jaminan Layanan Kesehatan Gratis di DKI Jakarta Tahun 2022
Petugas mengendarai mobil Ambulans Gawat Darurat (AGD) Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta untuk menjemput bayi terkonfirmasi negatif yang ibunya terpapar COVID-19 di Jakarta, Jumat (25/6/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Warga DKI Jakarta dapat memperoleh 5 jenis jaminan layanan kesehatan gratis di tahun 2022, seperti ambulans hingga visum bagi korban kekerasan anak dan perempuan.

Masyarakat tidak akan dikenai biaya untuk memperoleh layanan tersebut karena biayanya telah ditanggung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Jaminan layanan kesehatan ini telah berlaku sejak 2021 dan masih bisa dimanfaatkan di tahun 2022.

Melalui siaran pers Pemprov DKI Jakarta, jaminan layanan kesehatan tersebut merupakan fasilitas di luar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Jaminan di luar JKN ini diberikan untuk semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Jaminan Kesehatan," terang Widyastusi, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Tahun ini jaminan kesehatan tersebut telah memiliki 5 jenis layanan yang aktif dan dapat dipergunakan oleh seluruh warga DKI Jakarta. Berikut daftar kelima jenis jaminan layanan kesehatan gratis DKI Jakarta tahun 2022 seperti yang dikutip dari Instagram @JamkesJakarta:

1. Jaminan Layanan Ambulans Gawat Darurat

Jaminan layanan ambulans gawat darurat gratis dapat diperoleh warga dengan KTP DKI Jakarta serta pegawai pemerintah DKI Jakarta yang bukan merupakan penduduk DKI Jakarta.

Layanan ini bisa dimanfaatkan apabila terjadi situasi darurat, termasuk:

  • terdapat pasien yang mengalami penurunan kesadaran;
  • terdapat pasien yang tidak mampu menggerakkan anggota tubuh akibat patah tulang dan/atau lumpuh.

2. Jaminan Layanan Pengelolaan Darah PMI

Melansir laman resmi RSUD Koja Jakarta, jaminan layanan pengelolaan darah dari Palang Merah Indonesia (PMI) bisa didapatkan secara gratis oleh warga dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.

Layanan ini berlaku di seluruh rumah sakit wilayah DKI Jakarta, berupa:

  • penyediaan donor darah bagi pasien tertentu sesuai dengan indikasi medis;
  • pengelolaan darah yang sudah dengan metode Nucleic Acid Test (NAT);
  • pemberian donor darah yang bebas dari virus HIV dan Hepatitis B.

3. Jaminan Layanan Pemeriksaan Kesehatan

Layanan pemeriksaan kesehatan merupakan jaminan kesehatan lainnya yang bisa diperoleh warga DKI Jakarta secara gratis.

Jaminan layanan kesehatan ini diperuntukkan bagi tokoh agama, pengemudi JakLingko, dan peserta Penerima Bantuan Iuran Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (PBI DTKS). Layanan berlaku di setiap rumah sakit pemerintah yang ada di DKI Jakarta.

Pemeriksaan kesehatan yang dapat diperoleh dari layanan gratis ini berupa:

  • pemeriksaan fisik;
  • pemeriksaan foto rontgen dada;
  • pemeriksaan laboratorium;
  • pemeriksaan elektrokardiografi (rekam jantung);
  • skrinning hepatitis B bagi peserta hamil.

4. Jaminan Layanan visum Korban Kekerasan Anak dan Perempuan

Korban kekerasan anak dan perempuan yang merupakan warga DKI Jakarta dapat memperoleh layanan visum gratis di seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Menurut RSUD Koja, layanan ini juga berlaku untuk korban anak dan perempuan yang bukan penduduk DKI Jakarta namun mengalami kekerasan di wilayah DKI Jakarta.

Korban dapat memperoleh layanan visum gratis ini dengan menyertakan surat permintaan visum dari kepolisian. Layanan visum gratis ini memungkinkan korban memperoleh:

  • pemeriksaan forensik klinis;
  • pemeriksaan forensik patologi;
  • pemeriksaan laboratorium forensik;
  • visum et repertum dan visum et psikiatrikum.

5. Jaminan Layanan Kesehatan Korban Kekerasan

Korban kekerasan yang merupakan warga DKI Jakarta juga dapat memperoleh layanan kesehatan gratis. Selain itu, korban kekerasan yang bukan penduduk DKI Jakarta juga dapat memperoleh layanan ini apabila kejadian kekerasan terjadi di wilayah DKI Jakarta.

Jaminan layanan kesehatan ini dapat diperoleh dengan menyertakan surat keterangan atau laporan polisi bahwa pasien merupakan korban kekerasan. Layanan ini juga berlaku bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Terdapat beberapa layanan kesehatan yang bisa didapatkan oleh korban kekerasan di DKI Jakarta, termasuk:

  • pengobatan di Unit Gawat Darurat (UGD);
  • layanan rawat jalan;
  • layanan rawat inap di rumah sakit yang ada di wilayah DKI Jakarta.

Baca juga artikel terkait LAYANAN KESEHATAN GRATIS DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Yonada Nancy