tirto.id - Sebanyak 38 orang yang terdiri atas 13 hakim dan 25 pegawai di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, dinyatakan positif tertular COVID-19.
"Ada 38 orang dinyatakan positif dari hasil swab dan rapid test yang dilaksanakan pekan lalu. Jadi, bagi yang dinyatakan positif akan segera melakukan isolasi mandiri. Begitu juga yang ada penyakitnya akan diisolasi di rumah sakit," kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Abdul Aziz di Medan, Kamis (3/9), melansir Antara.
Karena banyak hakim dan pegawai pengadilan yang tertular COVID-19, ia mengatakan, Pengadilan Negeri Medan akan kembali mengadakan pemeriksaan untuk mendeteksi penularan virus corona pada hakim dan pegawai.
"Kita akan [periksa] swab lagi. Yang belum swab, akan kita swab," ujarnya.
Sebagian hakim dan pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Medan menjalani pemeriksaan COVID-19 sejak Kamis (27/8) setelah Ketua Pengadilan Negeri Medan Sutio Jumagi Akhirno dinyatakan positif COVID-19.
Dampak dari pengumuman kasus baru ini, PN Medan ditutup sementara dan mulai tak ada sidang sejak Jumat besok.
Berdasar data pemerintah kota Medan hingga 2 September ada 4.034 kasus dengan penambahan mencapai 124 kasus dari hari sebelumnya. Sedangkan di level provinsi, ada 141 penambahan kasus baru per 3 September.