Menuju konten utama

35 Anak Terlibat Kasus 22 Mei Telah Diadili dan Dipulangkan

Polisi menyebut sebagian tersangka anak dalam kasus 22 Mei telah diadlili, dipulangkan, dan dibina.

35 Anak Terlibat Kasus 22 Mei Telah Diadili dan Dipulangkan
Sejumlah personel kepolisian menahan kembang api dengan tameng yang ditembakkan oleh massa aksi saat terjadi bentrokan di kawasan Slipi Jaya, Jakarta, Rabu (22/5/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan dari 447 tersangka rusuh 22 Mei, ada 35 orang di antaranya berusia anak-anak.

"Ada 35 tersangka anak ini sudah kami proses," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (19/6/2019).

Polisi memutuskan untuk memulangkan kepada orang tua dan ada pula yang mengikuti sidang diversi.

Ia menambahkan, ada anak keterbelakangan mental dalam kasus ini, sehingga polisi mengembalikan kepada orang tuanya.

Sedangkan untuk anak yang mengikuti sidang diversi, Argo menyatakan, ada pelaku yang divonis dua bulan atau enam bulan.

Ada juga tersangka anak yang wajib melakukan pelatihan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Jakarta Timur.

Polisi juga mengidentifikasi bahwa asal 447 tersangka itu tidak hanya berasal dari Jakarta, tapi ada dari Banten, Lampung, Aceh.

Ia tidak menyebutkan lengkap daerah mana saja asal pelaku. "Kami masih melakukan penyidikan," sambung Argo.

Rusuh 22 Mei 2019 dipicu protes massa terkait hasil Pilpres 2019 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Dalam Pilpres 2019, terdapat dua kontestan, Capres-Cawapres 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dengan Paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

KPU mengumumkan hasil rekapitulasi nasional menunjukkan Jokowi-Ma'ruf meraih suara 85.617.892, sedangkan Prabowo-Sandi memperoleh 68.686.573 suara.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali