Menuju konten utama

18 DPO Kelompok Santoso Dalam Pengejaran Satgas Tinombala

Menyusul ditangkapnya istri Santoso, Satgas Tinombala masih mengejar 18 buronan anggota Kelompok Santoso. Pihak kepolisian menyatakan, para buron yang menyerahkan diri akan diperlakukan berbeda dengan mereka yang ditangkap.

18 DPO Kelompok Santoso Dalam Pengejaran Satgas Tinombala
Satgas Tinombala menyusuri jalan setapak dalam hutan untuk memburu kelompok santoso. (Antara Foto/Edy)

tirto.id - Satgas Tinombala yang merupakan pasukan gabungan TNI-Polri masih mengejar 18 buronan anak buah Santoso, pemimpin kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT), menyusul ditangkapnya istri Santoso, Jumiatun alias Umi Delima pada Sabtu (23/7).

"Kami masih fokus mengejar 18 DPO [Daftar Pencarian Orang] lainnya," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Kedelapan belas DPO ini termasuk Basri dan istrinya. Keduanya berhasil melarikan diri ketika baku tembak dengan Satgas yang berujung pada tewasnya Santoso dan Muchtar.

Boy pun mengimbau agar para DPO menyerahkan diri. Meski belum memastikan wacana amnesti bagi kelompok Santoso, tetapi, menurutnya, bagi para DPO yang menyerahkan diri akan diperlakukan berbeda dengan bila mereka ditangkap.

"Saya belum bisa menjamin hal itu [amnesti] ya karena tentu ada aspek-aspek hukum yang harus ditegakkan. Tentu berbeda [perlakuan] antara orang yang ditangkap dengan orang yang menyerahkan diri atau dengan kesadarannya bertemu menghadap petugas mengakui segala kekeliruan. Itu berbeda," katanya.

Umi Delima alias Ipa alias Latifah alias Bunga alias Ade alias Askia menyerahkan diri ke aparat Satgas Operasi Tinombala pada Sabtu (23/7) difasilitasi petani di Poso. Dia berpisah dengan Santoso saat suaminya itu tertembak dan membawa lari satu pucuk senjata yang digunakan Santoso baku tembak dengan aparat.

Setelah diamankan aparat, Umi Delima diketahui koorperatif bahkan juga menceritakan peristiwa baku tembak antara Satgas Tinombala dengan suaminya.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari