Menuju konten utama
Periksa Fakta

17 Negara Larang Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Benarkah?

Sebuah unggahan di media sosial menyebutkan ada negara-negara yang tidak melanjutkan vaksinasi COVID-19 dengan vaksin AstraZeneca, benarkah?

17 Negara Larang Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Benarkah?
Header Periksa Fakta IFCN. tirto.id/Quita

tirto.id - Vaksin COVID-19 produksi AstraZeneca masih menuai kontroversi, baik di dalam maupun di luar negeri. Penyebab utamanya adalah laporan kasus-kasus pembekuan darah di negara-negara yang menggunakan vaksin tersebut untuk penduduknya, termasuk Austria.

Di Austria misalnya dua orang mengalami pembekuan darah setelah penyuntikan vaksin ini pada batch ABV5300. Satu orang meninggal akibat koagulasi, atau pembekuan darah, dan lainnya menjalani pemulihan dari emboli paru, yang artinya penyumbatan pada pembuluh darah di paru-paru.

Namun, meski tidak ada hubungan langsung antara kejadian ini dengan proses vaksinasi, pemerintah Austria memilih untuk menghentikan sementara vaksinasi menggunakan vaksin AstraZeneca. Norwegia dan Denmark juga melaporkan dugaan efek samping dari vaksin ini, seperti dilansir oleh DW.

Per 10 Maret, badan evaluasi produk obat Eropa, European Medicines Agency (EMA), mencatat ada 30 laporan kasus tromboemboli (penggumpalan darah yang menyumbat pembuluh darah) di antara 5 juta orang yang menerima vaksin AstraZeneca di wilayah ekonomi Eropa. Wilayah ini meliput negara-negara anggota EU, serta Islandia, Liechtenstein, dan Norwegia.

Kasus-kasus ini memunculkan spekulasi di media sosial mengenai AstraZeneca. Seperti unggahan di Facebook oleh sebuah akun bernama ‘Sally Pattinson’ pada 13 Maret 2021, yang menyatakan bahwa 17 negara telah melarang penggunaan vaksin AstraZeneca, kecuali Inggris.

“Apa [Anda] masih dengan senang hati menerima vaksin itu?” tanyanya di unggahan itu.

Periksa Fakta Vaksin Astra Dilarang

Periksa Fakta Vaksin Astra Dilarang di 17 Negara. Instagram/Sally Pattinson

Sebelumnya, unggahan yang sama juga mengalami pembaruan dari 12 negara menjadi 17 negara.

Bagaimana fakta dari unggahan Sally? Kemudian, bagaimana respon Indonesia sejauh ini?

Penelusuran Fakta

Berdasarkan penelusuran tim riset Tirto, tidak ada negara yang melarang vaksin AstraZeneca. Seperti dilansir dari FullFact, serta Al Jazeera, sebanyak 17 negara di Eropa, termasuk Irlandia, Norwegia, Denmark, Islandia, Italia, Latvia, Lituania, Luksemburg, Bulgaria, Siprus, Perancis, Belanda, Spanyol, Swedia, Jerman, Portugal, dan Slovenia sempat menunda proses vaksinasi dengan vaksin Astra.a, hanya sempat menunda proses vaksinasi menggunakan vaksin AstraZeneca menyusul laporan kasus pembekuan darah di orang-orang yang menerima vaksin ini.

Di luar Eropa, Indonesia juga adalah salah satu negara yang menghentikan sementara penggunaan vaksin ini.

Namun, kemudian EMA menyatakan pada 15 Maret 2021 bahwa manfaat dari vaksin AstraZeneca dalam mencegah COVID-19, serta risiko terkait dari virus tersebut dalam menyebabkan seseorang untuk dirawat atau bahkan meninggal, lebih penting dibanding risiko efek samping dari vaksin tersebut.

"Jumlah kasus tromboemboli yang ditemukan pada orang yang melakukan vaksinasi jauh lebih rendah dibanding yang ditemukan pada populasi secara umum,” tulis mereka.

EMA juga menekankan bahwa tidak ada permasalahan terkait kualitas vaksin AstraZeneca secara menyeluruh ataupun terkait batch tertentu. Institusi ini juga menyatakan akan terus melakukan kajian tentang kemungkinan kausalitas antara kasus ini dengan penggunaan vaksin AstraZeneca.

Senada dengan EMA, WHO juga menyampaikan pada 19 Maret 2021 bahwa vaksin AstraZeneca memiliki lebih banyak kelebihan dan punya potensi besar untuk mencegah kematian akibat COVID-19 di seluruh dunia.

Menurut WHO, data yang tersedia tidak menunjukkan kondisi pembekuan darah atau emboli paru terjadi setelah pemberian vaksin. Kondisi tersebut, seperti yang ditulis WHO, terjadi secara natural.

Penelitian Mary Cushman yang dimuat di jurnal Seminars in Hematology tahun 2007, berjudul “Epidemiology and Risk Factors for Venous Thrombosis” (Epidemi dan Faktor Risiko Trombosis Vena), juga menyebutkan bahwa kejadian pembekuan darah pada pembuluh darah biasanya terjadi pada rasio 1 dari 1.000 penduduk setiap tahunnya. Risiko ini meningkat untuk orang-orang berusia di atas 45 tahun.

Sementara itu, AstraZeneca juga menegaskan pada 14 Maret 2021 bahwa dari 17 juta orang yang divaksinasi di negara-negara Uni Eropa dan Inggris, tidak ada bukti meningkatnya risiko emboli paru, trombosis vena dalam, atau trombositopenia (menurunnya jumlah keping darah). Jumlah kasus yang mereka deteksi hanya berjumlah 37 kasus, dan ini dianggap “jauh lebih rendah dari yang diprediksi muncul dari populasi dengan ukuran sebesar itu dan sama dengan vaksin COVID-19 berlisensi lainnya.”

Menyusul penelitian dan pernyataan dari badan-badan regulasi itu, beberapa negara kemudian menyatakan bahwa mereka akan melanjutkan proses vaksinasi dengan vaksin AstraZeneca, termasuk Jerman, Romania, Perancis, Italia, dan Spanyol.

Indonesia sendiri juga melanjutkan penggunaan vaksin AstraZeneca setelah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis informasi terkait keamanan vaksin ini pada tanggal 19 Maret 2021.

Menurut BPOM, setelah pembahasan pada forum pertemuan khusus WHO dan EMA, berdasarkan data global, tromboemboli merupakan kejadian medis yang sering dijumpai dan merupakan penyakit kardiovaskuler nomor 3 terbanyak. Hanya saja, tidak ditemukan bukti peningkatan kasus ini setelah penggunaan vaksin AstraZeneca.

BPOM juga menyebutkan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak akan menurunkan angka kesakitan dan kematian yang disebabkan oleh hal lain. Selain itu, BPOM juga telah mencantumkan peringatan untuk penggunaan vaksin AstraZeneca pada orang dengan trombositopenia dan gangguan pembekuan darah.

Saat ini, Indonesia telah menerima 1,1 juta dosis vaksin AstraZeneca, seperti dilansir oleh Antara. Saat ini pemerintah juga sedang menunggu kiriman tambahan dosis dari AstraZeneca sebesar 2,5 juta dosis vaksin, yang tadinya direncanakan untuk dikirim bulan Maret, dan 7,8 juta dosis vaksin yang diharapkan dating bulan April ini. Kedua pengiriman ini tertunda karena embargo di India, menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Menteri Kesehatan Budi Sadikin Gunadi menargetkan 100 juta vaksin AstraZeneca akan diperoleh pemerintah sebagai upaya mengendalikan COVID-19 di Indonesia.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang telah dilakukan, disimpulkan bahwa unggahan Facebook dari akun bernama ‘Sally Pattinson’ bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading). Sebanyak 17 negara tidak melarang pemberian vaksin AstraZeneca melainkan menunda vaksinasi sementara pihak berwenang melakukan investigasi terkait kasus pembekuan darah.

==============

Tirto mengundang pembaca untuk mengirimkan informasi-informasi yang berpotensi hoaks ke alamat email factcheck@tirto.id. Apabila terdapat sanggahan ataupun masukan terhadap artikel-artikel periksa fakta maupun periksa data, pembaca dapat mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Irma Garnesia

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Irma Garnesia
Editor: Farida Susanty