Menuju konten utama

1.425 Narapidana Palu yang Kabur Akan Ditampung di Rumah Karutan

Dirjen PAS meminta karutan untuk menyiapkan rumahnya sebagai tempat menampung sementara para narapidana yang kembali.

1.425 Narapidana Palu yang Kabur Akan Ditampung di Rumah Karutan
Kondisi pesisir pantai Palu usai dihantam tsunami. YOUTUBE/KIRA OFFICIAL 212

tirto.id - Sebanyak 1.425 narapidana melarikan diri dari rumah tahanan saat terjadi tsunami di Donggala, Sulawesi Tengah pada Jumat (28/9/2018). Pemerintah menyiapkan rumah kepala rutan di Palu untuk menampung sementara narapidana yang kembali dan akan dipindahkan ke rutan lainnya.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami di Jakarta pada Senin (1/10/2018). Utami menegaskan, narapidana yang kabur tak bisa disalahkan karena mereka ingin menyelamatkan diri dan bertemu keluarga.

Meski begitu, ia berharap narapidana itu melapor ke posko-posko yang akan disediakan di sekitar rutan Donggala, rutan Palu, dan lapas Palu. Tiga rutan itu terdampak gempa paling parah dan menyebabkan napi melarikan diri.

"Kami baru memerintahkan kepada karutan untuk memfungsikan rumah dinasnya menampung mereka yang kembali. Karena waktu mereka lari, sebagian dari mereka berjanji akan kembali," ujar Utami.

Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan jajaran di Palu dan menghubungi keluarga narapidana untuk meminta mereka kembali.

Kepala Bagian Humas DitjenPAS Ade Kusmanto menegaskan akan memberikan sanksi bagi narapidana yang tidak melapor kembali dalam seminggu ke depan. Meski begitu, hukuman masih belum ditetapkan.

Ade menyatakan, seluruh napi tersebut akan dicari oleh satgas khusus yang sedang dibentuk DitjenPAS. Namun, belum ada jaminan apakah narapidana melarikan diri melalui jalur darat, udara, atau pun laut.

Bila sudah terkumpul dan jalur transportasi siap, para narapidana akan dipindahkan ke lapas sekitaran Sulawesi Tengah.

"Udah seluruh lapas dan rutan itu siap menampung sementara waktu," katanya. "Kami nanti lakukan pencarian sampai luar kota. Kan ada yang kerja sama dengan kepolisian."

Baca juga artikel terkait GEMPA PALU DAN DONGGALA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dipna Videlia Putsanra