Menuju konten utama

11 TKW jadi Korban Penipuan Wowon Cs Serial Killer

Wowon cs melakukan tipu daya kepada korbannya seolah-olah dia bisa menggandakan uang.

11 TKW jadi Korban Penipuan Wowon Cs Serial Killer
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Hengki Haryadi. ANTARA News/Fianda Rassat

tirto.id - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut ada 11 korban penipuan Wowon cs tersangka pembunuhan berantai atau serial killer. Ini merupakan hasil penelusuran sementara polisi.

"Ada 11 tenaga kerja wanita menjadi korban penipuan yang mengirim sejumlah uang kepada tersangka Dede," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 24 Januari 2023. Uang yang dikumpulkan digunakan oleh Wowon bersama tersangka lainnya.

Para korban mentransfer itu kepada pelaku karena mereka berharap komplotan tersebut bisa menggandakan uang yang dikirimkan. Sebelumnya, Wowon dan korban pernah bertemu, Wowon akan beraksi melipatgandakan uang dalam amplop.

Misalnya, Rp1.000 bisa bertambah 19 kali lipat. “Dibuat sedemikian rupa isinya menjadi Rp10 ribu. Akhirnya (korban) teperdaya," ucap Hengki. Wowon juga meminta bantuan orang lain, untuk berpura-pura menjadi "orang sukses berkat bantuan Wowon."

Biasanya Wowon akan memberitahukan mobil dan rumah mewah kepada korban, yang merupakan hasil kerja sama dengannya. "Setelah ditelusuri itu adalah mobil dan rumah orang lain, tapi (korban) diyakinkan supaya tetap mengirimkan (uang)," terang Hengki.

Dari 11 TKW yang berhasil diidentifikasi polisi, tiga di antaranya telah kembali ke Indonesia. Maka polisi akan memeriksa mereka guna mengusut perkara Wowon. Dalam kasus ini, polisi menemukan aliran dana Rp1 miliar ke rekening Dede Solehuddin.

Setelah dicek, dana itu merupakan uang hasil penipuan para pekerja di luar negeri. Tak hanya menipu, mereka pun telah membunuh 9 orang selama beraksi, maka Wowon, Dede, dan Solihin alias Duloh dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP.

Baca juga artikel terkait WOWON CS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky