Menuju konten utama

Yeni Istri Dede 2 Kali Selamat dari Percobaan Pembunuhan Wowon

Yeni ternyata juga berperan sebagai perekrut calon korban penipuan Wowon cs, meski dirinya juga merupakan korban dalam kasus ini.

Yeni Istri Dede 2 Kali Selamat dari Percobaan Pembunuhan Wowon
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Hengki Haryadi. ANTARA News/Fianda Rassat

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mendalami peran Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Yeni dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Wowon cs.

Berdasar penelusuran kepolisian, Yeni merupakan istri dari tersangka Dede Solehuddin. Yeni diketahui selamat dari percobaan pembunuhan yang dilakukan Wowon alias Aki Banyu, Dede, dan Solihin alias Duloh.

"Yang bersangkutan [Yeni] pernah akan dibunuh dua kali oleh tersangka,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

Percobaan pembunuhan itu gagal lantaran Yeni sempat melawan, meski sudah tercekik lehernya dengan kain.

"Percobaan pembunuhan yang kedua, sudah diikat menggunakan kain untuk dicekik, namun karena korban melawan akhirnya gagal,” kata Hengki.

Selain menjadi korban, pada perkara ini Yeni juga berperan sebagai perekrut calon korban Wowon cs.

Hingga kini Yeni, yang juga sebagai satu dari sebelas tenaga kerja wanita yang menjadi korban penipuan Wowon, masih diperiksa sebagai saksi.

Yeni juga berupaya mempengaruhi sesama tenaga kerja perihal penggandaan uang yang dilakukan oleh komplotan tersebut. Caranya, ia menunjukkan video aksi Wowon yang berhasil melipatgandakan uang.

Berdasar penelusuran Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Yeni merupakan istri Dede sekaligus anak tiri Wowon. Kemudian polisi pun menemukan aliran dana Rp1 miliar ke rekening Dede.

Setelah dicek, dana itu merupakan uang hasil penipuan para pekerja di luar negeri. Tak hanya menipu, mereka pun telah membunuh 9 orang selama beraksi, maka Wowon, Dede, dan Solihin alias Duloh dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP.

Baca juga artikel terkait WOWON CS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto