tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Romy Soekarno sebagai calon legislatif (Caleg) terpilih dari PDIP, daerah pemilihan Jawa Timur VI. Penetapan anak dari Rachmawati Soekarnoputri alias cucu Bung Karno itu menggantikan nama Sri Rahayu, yang mengundurkan diri.
Semestinya, Sri Rahayu digantikan Arteria Dahlan yang perolehan suara di bawahnya. Namun, Arteria juga ikut mengundurkan diri. Alhasil, Romy yang memperoleh suara 51.245 pun ditetapkan sebagai calon DPR RI terpilih periode 2024-2029, menggantikan Sri dan Arteria.
Keputusan Arteria mengundurkan diri termaktub dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1401 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
"Menggantikan calon terpilih Sri Rahayu (peringkat suara sah ke II, nomor urut 1) karena yang bersangkutan mengundurkan diri dan calon atas nama Arteria Dahlan (peringkat suara sah ke III, nomor urut 4), karena yang bersangkutan mengundurkan diri," tulis surat tersebut dikutip Tirto, Senin (30/9/2024).
Pada bagian pertimbangan keputusan KPU itu, dijelaskan bahwa keputusan Nomor 1401 Tahun 2024 itu berdasar surat dari DPP PDIP tanggal 27 September yang pada pokoknya menyatakan pengunduran diri Sri Rahayu dari caleg terpilih dan pengunduran diri Arteria sebagai caleg PDIP dari dapil Jawa Timur VI.
Sebagai Informasi, Sri Rahayu memperoleh suara terbanyak kedua di Dapil Jawa Timur VI yang meliputi Kota Blitar dan Kediri, serta Kabupaten Tulungagung. Di Dapil ini, PDIP memperoleh dua kursi DPR, yakni kursi pertama milik Pulung Agustanto, dengan meraih 165.869 suara.
Sementara Sri Rahayu memperoleh 111.284 suara dan Arteria mendapatkan suara 62.242.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang