tirto.id - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta pemerintah mengambil langkah taktis untuk membebeskan 10 warga negara Indonesia yang diduga disandera kelompok Abu Sayyaf di Filipina. Pemerintah didesak mengambil langkah cepat karena pihak penyandera memberi batas waktu hanya lima hari untuk menebusnya.
“Saya mendesak supaya pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri segera ambil langkah taktis untuk diplomasi dan kerja sama dengan pemerintah Filipina,” kata anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, di Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Sukamta mengatakan harus dipastikan apakah itu dilakukan kelompok Abu Sayyaf atau bukan dan kedua pemerintah harus segera menyelamatkan 10 WNI yang disandera tersebut sehingga harus gerak cepat.
Menurut Sukamta, pemerintah juga harus segera mencari jalan keluar atau solusi dengan pihak-pihak terkait misalnya apakah dengan memenuhi tebusan Rp15 miliar itu satu-satunya solusi atau dengan solusi dan taktik lain yang lebih jitu.
Karena itu, menurut Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR ini, langkah konkret pemerintah Indonesia sangat segera diperlukan mengingat, pertama adalah kewajiban negara untuk memberi perlindungan bagi warganya. Kedua, pihak penyandera memberi batas waktu hanya lima hari.
“Mudah-mudahan semua sandera bisa bebas dengan selamat,” kata dia berharap.
Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso membenarkan jika kapal Indonesia Brahma 12 dibajak kelompok Abu Sayyaf di perairan Filipina setidaknya ada 10 WNI ditawan kelompok tersebut.
Sutiyoso menambahkan, setidaknya kelompok Abu Sayyaf meminta uang tebusan ke Pemerintah Indonesia sebesar 50 juta peso atau setara Rp15 miliar untuk menebus 10 WNI tersebut yang disandera. Menurut dia, BIN akan berkoordinasi lebih dahulu dengan Kementerian Luar Negeri, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait uang tebusan tersebut. (ANT)