tirto.id - Rencana penertiban bangunan di daerah RW 12 Manggarai, Jakarta pada hari ini, Rabu (26/4/2017), akan tetap dilakukan oleh PT KAI. Tindakan ini menuai protes dari ribuan warga yang tinggal di kawasan tersebut yang sudah berkumpul untuk membela hak mereka.
Menurut Kepala Humas DAOP 1 Suprapto, penertiban bangunan yang akan dilakukan siang ini demi untuk kelancaran pelaksanaan pembangunan proyek kereta api Jakarta-Cengkareng.
"Siang ini akan kita tertibkan," ujar Suprapto saat dihubungi Tirto, Rabu (26/4/2017).
Suprapto mengaku penertiban akan dimulai pada pukul 10.30 WIB. Namun, ia belum merinci langkah-langkah penertiban yang dilakukan oleh KAI nanti.
Jelang penertiban, warga Manggarai yang terdampak penggusuran sudah siap sedia untuk menghadapi penertiban meski tidak tahu pasti kapan hal ini akan dilakukan. Ketua RT 2 RW 12 Anas Nashidi mengaku, mereka sudah mengetahui adanya tindak pengosongan pada Rabu (26/4/2017).
"Infonya pagi ada pengosongan," ujar Anas saat diwawancarai Tirto di Manggarai, Jakarta, Rabu (26/4/2017).
Anas menuturkan warga sudah siap siaga untuk mengamankan kampung mereka. Mereka bersikukuh bahwa penggusuran tidak tepat lantaran alasan penggusuran, yakni sertifikat tanah yang dimiliki warga Manggarai RW 12 dinilai sudah tidak berlaku.
"Kita sudah kontak dari seluruh RW. Kita sudah gabung sekelurahan Manggarai," ujar Anas.
Anas mengaku, mereka akan melakukan beragam macam cara untuk membela kampung. Ia tidak menutup kemungkinan warga akan bentrok apabila tindak penertiban berjalan anarkis.
"Kita akan menjaga kampung kita," kata Anas.
Saat ini, warga tengah melakukan dialog dengan PT KAI, TNI, dan aparat berwajib. Hingga saat ini, proses dialog masih berlangsung.
Seperti diberitakan sebelumnya, penertiban ini merupakan bagian dari pelaksanaan proyek kereta api Jakarta-Soetta (Bandara Soekarno-Hatta). Dalam penertiban bangunan ini, sekitar 11 bangunan, menurut KAI seluas 1.050 meter persegi akan dirobohkan. Bangunan yang dirobohkan itu meliputi empat bangunan hunian dan satu bengkel di RT 1 RW 12, sedangkan sisanya, enam bangunan di RT 2 RW 12. Semua bangunan itu akan dirobohkan untuk proyek pembangunan perlintasan kereta.
PT KAI melakukan penertiban berdasarkan surat Direksi PT KAI nomor KEP.U/JB.312/IV/11/KA-2013 dan lembar sertifikat kepemilikan tanah SHP No 47 Tahun 88. Bagi warga yang tinggal di daerah tersebut, mereka diberikan ganti rugi sebesar Rp 250.000 untuk bangunan tembok sementara bangunan tanah dihargai Rp 200.000 per meter persegi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri