tirto.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla merasa yakin aparat penegak hukum telah menindak pelanggaran yang dilakukan narapidana korupsi yang menyalahgunakan izin keluar Penjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Pertama tentang narapidana Sukamiskin keluar itu ada prosedurnya, berobat atau diperiksa lagi, nah di sini terjadi pelanggaran proses, tentu sudah diambil tindakan oleh polisi dan LP sendiri," kata Wapres di Auditorium Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (10/2/2017), seperti dikutip dari Antara.
Kasus penyalahgunaan izin keluar di Lembaga Permasyarakatan (LP) atau Lapas Sukamiskin mencuat setelah Majalah Tempo menerbitkan laporan investigasi tentang sejumlah narapidana Lapas Kelas IA Sukamiskin melakukan tamasya ke sejumlah tempat.
Penyalahgunaan tersebut salah satunya dilakukan Anggoro Widjojo, narapidana kasus korupsi proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan tahun 2017, yang izin ke rumah sakit, namun pergi ke sebuah apartemen di Kota Bandung yang jaraknya tidak terlalu jauh dari lapas.
"Polisi dan LP sendiri sudah punya bukti dan pelakunya dipindahkan ke penjara lainnya, jadi sudah diatasi," kata JK.
Terkait temuan kasus tersebut, pada 8 Februari 2017, Kepala Lapas Kelas IA Sukamiskin Dedi Handoko mengatakan pihaknya akan memasang alat pelacak "Global Positioning System" (GPS) kepada setiap sipir untuk meningkatkan standar pengawasan pengawalan kepada narapidana yang izin ke luar penjara.
Dedi juga mengakui bahwa modus yang dilakukan para narapidana di Lapas Sukamiskin adalah izin sakit dan meminta rujukan untuk diperiksa di rumah sakit.
Selain itu, narapidana Anggoro Widjojo dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur pasca pemberitaan di media massa terkait terungkapnya insiden narapidana Lapas Sukamiskin yang bisa plesiran keluar dari penjara.
Selain Anggoro, mantan Walikota Palembang Romy Herton dan istrinya Masyito juga dilaporkan bahkan pergi ke Palembang tanpa diketahui tujuannya pada Oktober 2016.
Terungkapnya kasus plesiran Narapidana ini bukanlah kali pertamanya terjadi. Beberapa media dulu juga pernah mengupas mengenai bebasnya tahanan Gayus Halomoan Tambunan yang menonton pertandingan Tenis Grand Open di Bali.
Padahal saat kejadian itu pada Jumat (5/11/2010) silam diketahui Gayus masih mendekam di Rumah Tahanan Brimob Kepala Dua, Depok. Tak hanya itu, Gayus juga diketahui bebas keluar masuk rutan saat dirinya didera masalah yakni digugat cerai oleh istrinya.
Atas alasan tersebut, Gayus berhasil masuk klub malam dengan mengajak foto dua wanita seksi di klub itu dan ia juga bisa makan di restoran mewah di salah satu sudut Jakarta Selatan.
Peristiwa lain yang lebih menggegerkan adalah terbongkarnya sel mewah milik Artalyta Suryani di Rutan Kelas II Pondok Bambu, Jakarta Timur. Berulangnya kasus penjara mewah di sel tahanan kerap kali menggambarkan lunaknya sistem pengawasan di dalam ruang tahanan terpidana.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri