Menuju konten utama

Walhi Kaltim Desak Pertamina Terkait Tumpahan Minyak di Balikpapan

Walhi Kalimantan Timur mendesak Pertamina segera melakukan pemulihan (restoration plan) terhadap perairan Balikpapan yang tercemar akibat terkena tumpahan minyak mentah pada Sabtu (31/3/2018) lalu.

Walhi Kaltim Desak Pertamina Terkait Tumpahan Minyak di Balikpapan
Petugas PT Pertamina membersihkan sampah yang mengandung minyak di kawasan Pesisir Melawai, Balikpapan, Kaltim, Rabu (4/4/2018). ANTARA FOTO/Sheravim

tirto.id - Hingga hari ke-14 tumpahnya minyak mentah di perairan Balikpapan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Timur belum melihat ada restoration plan yang diajukan oleh Pertamina sebagai pihak yang bertanggung jawab.

"Sampai saat ini, Pertamina tidak juga menyampaikan restoration plan untuk pemulihan perairan laut Balikpapan hingga ke teluk bahkan sampai ke hulu." ujar Fathur Roziqin Fen selaku Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalimantan Timur kepada Tirto pada Jumat (13/4/2018).

Dengan adanya restoration plan, setidaknya akan memberi kepastian dan gambaran kepada publik bagaimana cara Pertamina bekerja dengan industri berisiko tinggi.

Roziqin melihat bahwa krisis di perairan Balikpapan adalah ancaman serius dan berjangka panjang. Tidak hanya berdampak pada biota laut serta mamalia yang hidup di perairan, tetapi juga mempengaruhi masa depan nelayan tradisional yang menggantungkan hidup di perairan teluk.

Disinggung soal tumpahan minyak di perairan Balikpapan yang berkurang, Walhi Kalimantan Timur lebih menyoroti tentang dampak jangka panjangan yang masih dapat timbul. Iqin merujuk pada data rilis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tebaru yang menyebut penanganan minyak tumpah baru mencakup 21 persen di permukaan laut.

"Paparan cemaran yang sangat berisiko masih belum dipastikan sampai kapan pembersihannya." ujar Iqin lagi.

Dalam kasus bencana lingkungan seperti tumpahnya minyak mentah, korporasi wajib menjalankan Pasal 11, Perpres 109/2006 tentang Penanggulangan Keadaaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut dan pasal 88, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Adapun bunyi dari Pasal 88 adalah Setiap orang yang tindakannya, usahanya,dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggungjawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Terdapat kalimat "tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan" menjadi dasar bagi Walhi untuk terus menuntut pertanggungjawaban mutlak kepada Pertamina.

Sampai hari ini, Walhi terus mengorganisir fakta-fakta di lapangan dan masyarakat korban guna menuju langkah hukum lanjutan.

Walhi dan jaringan masyarakat sipil lainnya berkomitmen untuk mengawal penegakan hukum atas tumpahnya minyak mentah yang masuk kategori sebagai kejahatan lingkungan.

Baca juga artikel terkait TUMPAHAN MINYAK atau tulisan lainnya dari Tony Firman

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Tony Firman
Penulis: Tony Firman
Editor: Yandri Daniel Damaledo