Menuju konten utama

Waktu Sholat 5 Waktu Puasa Ramadan 1441 H Kab. Muna Barat 20 Mei 2020

Jadwal sholat subuh, zuhur, asar, magrib, isya Ramadan 1441 H di Kab. Muna Barat hari ini 20 Mei 2020 menurut Kemenag RI penting untuk diketahui umat muslim.

Waktu Sholat 5 Waktu Puasa Ramadan 1441 H Kab. Muna Barat 20 Mei 2020
KAB. MUNA BARAT

tirto.id - Jadwal sholat subuh, zuhur, asar, magrib, isya Ramadan 1441 H di Kab. Muna Barat hari ini 20 Mei 2020 atau hari ke-27 puasa penting untuk diketahui umat muslim.

Bulan Ramadhan merupakan waktu paling utama bagi umat muslim untuk memperbanyak ibadah sekaligus menyempurnakannya. Sholat fardhu lima waktu yang merupakan ibadah wajib tentu sebaiknya dijalankan secara lebih khusyuk saat bulan Ramadhan.

Yang lebih penting lagi, sholat fardhu lima waktu harus dikerjakan sesuai dengan waktunya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu/wajib yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman,” [QS. An Nisa’ (4) : 103].

Sholat fardhu bisa dilaksanakan di rumah atau masjid. Meski demikian, umat muslim sangat dianjurkan menunaikan sholat fardhu di masjid dengan berjamaah, apalagi pada Ramadhan.

Fatwa MUI Soal Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah Covid-19

Namun, masyarakat juga perlu memperhatikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Fatwa MUI ini melarang pelaksanaan ibadah yang melibatkan banyak orang dalam kondisi wabah Covid-19 tidak terkendali lagi di suatu kawasan. Sebab, ibadah tersebut berpotensi menjadi media penyebaran Covid-19 atau virus corona.

Berdasarkan Fatwa MUI tersebut, kegiatan ibadah yang melibatkan orang banyak, termasuk jamaah sholat lima waktu di masjid, tidak boleh diselenggarakan ketika kondisi penyebaran Covid-19 di suatu kawasan tidak terkendali dan mengancam keselamatan jiwa. Dalam situasi seperti itu, sholat jumat pun wajib diganti dengan sholat dzuhur di tempat kediaman.

Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 juga mempersilakan umat muslim meninggalkan sholat jamaah di masjid, serta mengganti sholat jumat dengan sholat dzuhur di tempat kediaman, jika potensi penularan Covid-19 di suatu kawasan dinilai tinggi atau sangat tinggi oleh pihak yang berwenang.

Masjid di Kab. Muna Barat

Bagi umat muslim yang sedang dalam perjalanan dan melewati wilayah Kab. Muna Barat, bisa melaksanakan sholat di masjid terdekat, salah satunya masjid Masjid AL- MUNAWARAH.

Masjid tersebut dibangun pada dan tercatat memiliki daya tampung jamaah.

Berdasarkan data milik Kemenag RI, masjid yang beralamat di Duruka tersebut termasuk dalam tipologi masjid Masjid Jami.

Selain itu, umat muslim di Kab. Muna Barat juga dapat melaksanakan ibadah sholat fardhu di masjid Masjid Baitul Taqwa. Masjid ini mempunyai daya tampung 50 - 100 jamaah.

Masjid tersebut tercatat dibangun pada 2006. Menurut Kemenag termasuk dalam tipologi masjid Masjid Jami. Rumah ibadah umat muslim ini berlokasi di Batalaiwaru.

Alternatif tempat ketiga untuk menjalankan sholat fardhu lima waktu di Kab. Muna Barat ialah Masjid Baitul A'la. Masjid ini dibangun pada 2011. Kapasitas tampung sebanyak 50 - 100 jamaah.

Rumah ibadah ini beralamat di Batalaiwaru. Tipologinya adalah masjid Masjid Jami.

Jadwal Sholat Hari Ini di Kab. Muna Barat Menurut Kemenag RI

Untuk mengetahui jadwal sholat fardhu pada hari ini 20 Mei 2020 atau tanggal 27 Ramadan 1441 di wilayah Kab. Muna Barat, umat muslim bisa mengakses aplikasi yang disediakan oleh Tirto.id.

Aplikasi tersebut memuat data lengkap jadwal sholat fardhu lima waktu di setiap kota atau kabupaten, berdasarkan sumber dari Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Berikut jadwal sholat fardhu lima waktu di Kab. Muna Barat Provinsi SULAWESI TENGGARA, sesuai data dari Kemenag RI:

Khasanah Keislaman: Hukum Puasa Ramadan tidak Sahur

Guna menambah atau mengingatkan lagi bagi umat muslim, penting kiranya untuk mengetahui khasanah keislaman.

Makan dan minum sebelum menjalankan ibadah puasa atau sahur sangat dianjurkan. Perintah melakukan aktivitas sahur ada dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dari Anas bin Malik, berikut:

"Sahurlah kalian semua. Sesungguhnya sahur itu mengandung keberkahan," (HR Bukhari: 1923).

Nabi Muhammad SAW memerintahkan sahur agar umat muslim dapat mempersiapkan diri sehingga lebih kuat dalam menjalankan puasa. Oleh karena itu, sahur dianjurkan pada sepertiga malam terakir atau waktu antara sesudah tengah malam dengan terbitnya fajar shodiq (subuh). Anjuran ini sesuai dengan hadis berikut:

“Dari Abu Dzar, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: tidak akan hilang sifat kebaikan pada diri manusia, selama ia mengakhirkan sahur dan menyegerakan berbuka puasa" (HR Ahmad).

Meski demikian, sahur tidak wajib dilakukan sebelum berpuasa. Sebab, para ulama bersepakat bahwa hukum sahur adalah sunnah. Dengan demikian, orang yang tidak makan sahur ketika akan berpuasa, tetap sah puasanya dan tidak mendapatkan dosa. Namun, mereka yang tidak sahur kehilangan pahala ibadah sunnah ini.

Sahur pun bukan termasuk rukun puasa. Dikutip dari NU Online, Rukun Puasa ada dua. Pertama, niat puasa yang diucapkan dalam hati pada malam hari. Untuk puasa Ramadhan, wajib dijelaskan kefardhuannya di dalam niat tersebut. Niat puasa yang harus dilakukan pada malam hari sesuai Sabda Nabi Muahammad SAW dalam hadis berikut.

"Siapa yang tidak membulatkan niat mengerjakan puasa sebelum waktu hajar, maka ia tidak berpuasa," (HR Abu Daud: 2098, al-Tirmidz: 662, al-Nasa’i: 2293).

Sementara rukun puasa yang kedua adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa.

Baca juga artikel terkait JADWAL IMSAKIYAH atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

Reporter: Iswara N Raditya
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Agung DH