Menuju konten utama

Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan Dipanggil KPK

Hengky diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 di Bandung Barat.

Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan Dipanggil KPK
Artis Hengky Kurniawan (kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat akan memasuki gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2018). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan, Selasa (27/7/2021). Hengky akan diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Hengky diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUS). Hengky yang kini menjabat Plt Bupati Bandung Barat dijadwalkan diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.

"Hari ini, pemeriksaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinsos Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020 untuk saksi AUS atas nama Hengky Kurniawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan dua tersangka selain Aa Umbara. Mereka yakni Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak Aa Umbara dan M Totoh Gunawan (MTG) selaku pemilik PT Jagat Dirgantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL).

Pada Maret 2020, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan "refocusing" anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).

Sedangkan M Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako. Paket tersebut ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Sementara M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar. Hal ini masih didalami oleh tim penyidik KPK.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP BUPATI BANDUNG BARAT atau tulisan lainnya dari Gilang Ramadhan

tirto.id - Hukum
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan & Antara