Menuju konten utama

Video Rapim Pemprov DKI Disortir Sebelum Diunggah ke YouTube

Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik DKI Jakarta melakukan penyortiran video rapim yang diunggah di YouTube. Alasannya untuk menghindari pro dan kontra serta perdebatan tak substantif.

Video Rapim Pemprov DKI Disortir Sebelum Diunggah ke YouTube
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno melihat ruangan di Balaikota, Jakarta, Selasa (17/10/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pemprov DKI Jakarta kembali mengunggah video rapat pimpinan ke YouTube setelah beberapa waktu lalu dihentikan.

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik DKI Jakarta Dian Ekowati beralasan video tersebut terlebih dahulu dilihat dan disortir sebelum dapat diakses untuk publik.

Kanal Youtube Pemprov DKI memajang 10 video yang diunggah pada 14 Desember 2017 yakni 5 video Rapim tanggal 13 November 2017, 2 video tangga 20 November 2017 dan 3 video bertanggal 4 Desember 2017.

"Memang kemarin kami masih istilahnya kami review dulu, mana yg bisa didelivery dan mana yang tidak efektif kalau didelivery juga," ujar Dian saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).

Menurut dia, Pemprov tetap akan melakukan transparansi dengan mengunggah video rapat pimpinan ke YouTube seperti yang telah dimulai di pemerintahan era Basuki Tjahaja Purnama. Namun, bedanya, Diskominfomas akan mensortir terlebih dahulu aman video yang layak dijadikan konsumsi publik.

Pertimbangan yang menjadi dasar untuk menyeleksi video tersebut adalah pro dan kontra serta perdebatan tak substantif yang muncul di kolom komentar video di YouTube. "Memang diupload kan YouTube, tetap kami upload," katanya.

Menurut Dian, Diskominfotik membutuhkan waktu tambahan untuk mengunggah video tersebut. Sehingga, Perda yang mengatur bahwa video harus diunggah paling lambat 3 hari setelah rapim perlu diubah. Namun, ia belum mengetahui apakah nantinya Gubenur dan wakil Gubernur akan merevisi Pergub tersebut atau tidak.

"Ya barangkali, saya belum tahu ni, kita boleh nggak minta tambahan waktu, kita belum cukup untuk mereview itu," ucapnya.

Beberapa bulan sejak Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dilantik sebagai Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta, Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) tak lagi mengunggah video rapat pimpinan (Rapim) ke YouTube.

Hingga awal Desember lalu, baru ada satu video rapat pimpinan yang diupload di kanal YouTube Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta. Sementara sisanya, berupa video wawancara dan kunjungan gubernur-Wakil Gubernur Anies-Sandi ke berbagai lokasi setelah dilantik.

Padahal, aturan mengunggah video rapat ada dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 159 Tahun 2016 tentang Penayangan Rapat Pimpinan dan Rapat Kedinasan Pengambilan Keputusan Terkait Pelaksanaan Kebijakan Pada Media Berbagi Video.

Pergub tersebut ditetapkan mantan gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 16 Agustus 2016 dan diundangkan dua hari setelahnya, 19 Agustus 2016.

Dalam konsideran peraturan tersebut, salah satunya tertulis: "bahwa dalam mendukung keterbukaan informasi publik, perlu dilakukan penayangan hasil pendokumentasian berbentuk audio visual atas kegiatan rapat pimpinan dan rapat kedinasan pengambilan keputusan terkait pelaksanaan kebijakan pada media berbagi video.

Sementara, peraturan mengunggah video ke YouTube sendiri tercantum dalam Pasal 3 yakni, ruang lingkup penayangan video dokumentasi pada media berbagi video meliputi beberapa rapat, antara lain: rapat pimpinan dan rapat kedinasan yang berkaitan dengan proses pengambilan keputusan atas pelaksanaan kebijakan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Baca juga artikel terkait VIDEO RAPAT atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Agung DH