tirto.id - Sejumlah orang di Surabaya melaporkan Ustaz Yusuf Mansur ke Polda Jawa Timur (Jatim) terkait investasi Condotel Moya Vidi di Yogyakarta yang dinilai bermasalah.
"Korban sudah mulai bermunculan. Di Surabaya baru empat yang mengkuasakan pada kami untuk mempolisikan masalah ini," ujar kuasa hukum para korban Sudarso Arief Bakuma di Mapolda Jatim, Kamis (15/6/2017), seperti diwartakan Antara.
Sudarso mengatakan, program investasi milik Yusuf Mansur beraneka macam. Rata-rata korban di Surabaya memiliki minimal tiga sertifikat. Tiap sertifikat itu bernilai Rp2,7 juta.
"Yang saya tahu, investasinya itu ada yang berbentuk investasi usaha patungan, patungan aset, investasi konsisten dan ada juga investasi haji dan umrah," ucapnya.
Dia menjelaskan, pada 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menghentikan investasi aset Yusuf Mansur. Namun Yusuf Mansur justru membuat investasi bentuk baru dan korbannya berjumlah dua ribu orang.
Sebagai informasi, OJK pada 2013 memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa edukasi aturan pengelolaan dana kepada Yusuf Mansyur atas kegiatan pengelolaan dana dalam bentuk patungan usaha yang melanggar peraturan.
Saat itu OJK memberi sanksi pada Yusuf Mansur karena ketidaktahuan Yusuf yang membuatnya melakukan pelanggaran pengumpulan dana masyarakat melalui skema investasinya.
"Sebelumnya, investor yang berinvestasi ke Yusuf Mansur berlangsung pada 2012, namun investasi itu tidak sesuai kesepakatan awalnya," kata Sudarso .
Sudarso menjelaskan, awalnya Yusuf Mansur menjanjikan setelah investasi dikumpulkan nantinya investasi tersebut akan dibangun. Setelah itu, investasi Condotel Moya Vidi tersebut tak jadi dibangun dan dialihkan. Namun sampai sekarang justru semakin tak jelas.
"Jika ada yang ingin mendapatkan kembali uang investasinya, bisa kami fasilitasi," ucapnya.
Pada Agustus 2016, melalui kuasanya Sudarso Arief Bakuma, masyarakat melaporkan Yusuf ke Bareskrim Polri dengan tuduhan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra