Menuju konten utama

Undang-Undang Perbukuan Akan Disahkan Akhir 2016

Kebutuhan mendesak akan adanya aturan perbukuan di Indonesia telah lama disuarakan oleh banyak pihak. Aturan yang mengatur masalah literasi masyarakat Indonesia ini dijawab oleh DPR-RI dengan menargetkan RUU Sistem Perbukuan Nasional dan UU Kebudayaan bisa disahkan akhir tahun 2016.

Undang-Undang Perbukuan Akan Disahkan Akhir 2016
Sejumlah membaca buku di mobil perpustakaan keliling saat acara Gelar Baca Anak di Pendopo Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (27/9). Mobil perpustakaan keliling dengan koleksi ribuan judul buku tersebut bertujuan meningkatkan minat baca warga yang menurut data UNESCO, minat membaca masyarakat Indonesia tergolong sangat rendah, hanya sekitar 0,01 persen atau setiap 1.000 orang membaca satu buku. ANTARA FOTO/Umarul Faruq.

tirto.id - Kebutuhan mendesak akan adanya aturan perbukuan di Indonesia telah lama disuarakan oleh banyak pihak. Aturan yang mengatur masalah literasi masyarakat Indonesia ini dijawab oleh DPR-RI dengan menargetkan RUU Sistem Perbukuan Nasional dan UU Kebudayaan bisa disahkan akhir tahun 2016.

"Target kami akhir tahun ini dua Rancangan Undang-Undang (RUU) itu sudah disahkan," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra di Palu, Senin (1/11/2016) malam.

Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi X, Syamsul Bachri. "Mudah-mudahan kedua RUU tersebut dapat dirampungkan sebelum masa bakti sebagai anggota DPR selesai," ujarnya di Manado, Rabu (30/10/2016).

Sutan juga sempat mengatakan pada kesempatan sebelumnya bahwa RUU ini telah memasuki finalisasi akhir di tingkat badan legislasi dan komisi X DPR. Banyak unsur yang perlu diakomodasi dalam RUU sebelum disahkan, misalnya penambahan tujuan RUU dalam meningkatkan kreativitas dan minat baca anak-anak Indonesia.

Untuk itu, Sutan mengungkapkan, komisi X telah mengundang banyak ahli hingga menggali aspirasi dari semua pihak yang berkepentingan. Menurut Ferdiansyah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, mereka masih perlu mendapatkan masukan soal substansi pengaturan RUU tentang Sistem Perbukuan, khususnya terkait dengan Kelembagaan Dewan Perbukuan, Kertas Khusus, dan Pengawasan.

Sutan juga menambahkan bahwa RUU Sistem Perbukuan harus bisa merangsang minat baca di Indonesia dengan parameter konten yang jelas dengan harga buku yang terjangkau. Dengan begitu, ia berharap RUU tersebut dapat menjadi salah satu indikator penunjang mutu pendidikan.

Sebelumnya, beberapa pihak juga telah menyuarakan betapa pentingnya aturan soal perbukuan ada di Indonesia. Salah satunya adalah Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan. Adanya UU tersebut dianggap bisa menumbuhkan ekosistem perbukuan yang sehat. Tidak hanya yang berbentuk fisik seperti perpustakaan, namun juga infrastruktur lunaknya seperti minat dan daya baca.

Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi), Rosidayati Rozalina, juga menjadi salah satu figur yang mendorong terbitnya undang-undang perbukuan. Rosidayati mengharapkan undang-undang ini dapat menjadi landasan hukum dan panduan untuk mengembangkan dunia perbukuan Indonesia.

Baca juga artikel terkait BUKU atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh