tirto.id - Hari Palang Merah Indonesia (PMI) diperingati setiap tanggal 17 September. Sejarah lahirnya Hari PMI tidak lepas dari campur tangan kolonial Belanda.
Dilansir dari laman resmi PMI, PMI telah eksis sejak sebelum Perang Dunia II. Kendati begitu, kala 21 Oktober 1873 PMI masih dikenal dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai).
Nama tersebut dipelopori oleh Pemerintah Belanda. Nerkai tidak berlangsung lama, karena dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.
Sejak saat itu, perjalanan PMI dalam mempertahankan eksistensinya terus bergejolak hingga akhirnya bisa berdiri dengan nama Palang Merah Indonesia (PMI).
Cara Memperingati Hari PMI
Meski pandemi COVID-19 masih berlangsung dan cukup membatasi ruang gerak banyak orang, tapi terdapat beberapa hal yang bisa dilakukan untuk memperingati Hari PMI.
Salah satunya adalah mengunggah foto di media sosial dengan Twibbon. Berikut daftar tautan yang memberikan tamplate twibbon dan bisa diunduh.
- https://www.twibbonize.com/pmi-2021
- https://www.twibbonize.com/haripalangmerahindonesia-pmi
- https://www.twibbonize.com/hutke76pmi2021
- https://www.twibbonize.com/haripmi22021
- https://www.twibbonize.com/haripmiindonesia2021
- https://www.twibbonize.com/pmikabgor
- https://www.twibbonize.com/harlahpmi2021
Tugas PMI
Aktivitas PMI yang pertama, yaitu memberikan bantuan korban perang akibat revolusi kemerdekaan Republik Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang.
Atas kinerjanya itu, akhirnya PMI memperoleh pengakuan secara internasional dari Komite Palang Merah Internasional (ICRC) pada 15 Juni 1950 dengan menjadi anggota Palang Merah Internasional.
Dengan begitu, PMI menjadi bagian dari Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah, Bulan Sabit Merah atau Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah (IFRC) pada Oktober 1950.
Setelah pengakuan tersebut, PMI tidak berhenti mengukir prestasi. PMI terus memberikan bantuan yang dibutuhkan hingga akhirnya Pemerintah Republik Indonesia Serikat mengeluarkan Keppres No. 25 tanggal 16 Januari 1950 ditambah dengan Keppres No. 246 tanggal 29 November 1963.
Sejak saat itu Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan PMI. Berdasarkan Keppres RIS No. 25 tahun 1950 dan Keppres RI No. 246 tahun 1963 tugas utama PMI adalah memberikan bantuan pertama pada korban bencana alam dan korban perang sesuai dengan isi Konvensi Jenewa 1949.
Kendati demikian, pada tahun 2018 PMI adalah badan yang berstatus hukum dan tercantum dalam Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan agar menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949.
Tujuannya adalah mencegah, meringankan penderitaan, melindungi korban tawanan perang, dan bencana tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan, maupun pandangan politik. Tugas PMI, yaitu:
- Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan, dan lainnya;
- Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan;
- Memberikan pembinaan relawan;
- Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan;
- Membagikan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan;
- Memberi bantuan penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri;
- Memberikan pelayanan kesehatan dan sosial;
- Menjalankan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Dipna Videlia Putsanra