Menuju konten utama

Tuntut Kenaikan UMK & Tolak PHK, Buruh akan Demo Kemnaker Besok

Partai Buruh dan KSPI menuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen serta menolak PHK massal dengan dalih resesi dan UU Cipta Kerja.

Tuntut Kenaikan UMK & Tolak PHK, Buruh akan Demo Kemnaker Besok
Ribuan buruh mengikuti aksi May Day Fiesta 2022 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (14/5/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan berunjuk rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI besok, Jumat (4/11/2022).

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan demo tersebut menuntut tiga hal: kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 sebesar 13 persen, menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan dalih resesi, serta menolak omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

“Inflansi Januari-Desember diperkirakan sebesar 6,5 persen. Ditambah pertumbuhan ekonomi, prediksi Litbang Partai Buruh adalah 4,9 persen. Jika dijumlah, nilainya 11,4 persen. Kami tambahkan alfa untuk daya beli sebesar 1,6 persen, sehingga kenaikan upah yang kami minta adalah 13 persen,” kata Iqbal melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis (3/11/2022).

Iqbal menuturkan kenaikan upah 13 persen diperlukan akibat kenaikan bahan bakar minyak (BBM) dan daya beli buruh turun 30 persen. Apalagi tiga sektor yang paling banyak dikonsumsi buruh harganya melonjak tinggi, yaitu makanan dan minuman, transportasi, serta tempat tinggal.

Partai Buruh dan KSPI kemudian menolak PHK massal dengan dalih resesi ekonomi. Iqbal juga meminta kepada para menteri agar jangan menakut-nakuti rakyat soal resesi ekonomi pada 2023.

“Jangan takut-takuti rakyat. Itu tugasmu,” kata dia.

Lebih lanjut, Partai Buruh dan KSPI menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari omnibus law yang sudah dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai cacat formil. Oleh karena itu, kata Iqbal, penentuan besaran upah harus menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Kami menolak omnibus law untuk dibahas. Sebab sudah nyata-nyata UU Cipta Kerja merugikan kaum buruh. Mudah-mudahan presiden bisa mengeluarkan perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) untuk membatalkan omnibus law,” ujar dia.

Iqbal mengatakan unjuk rasa akan digelar serempak di beberapa kota industri seperti Serang di Banten, Bandung di Jawa Barat (Jabar), Semarang di Jawa Tengah (Jateng), Batam di Kepulauan Riau (Kepri), Medan di Sumatera Utara (Sumut), serta di beberapa kota industri lain.

Baca juga artikel terkait DEMO BURUH DI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Gilang Ramadhan