tirto.id - Bank Indonesia (BI) merupakan bank sentral Indonesia yang memiliki kewenangan dan tugas khusus dan perekonomian dan keuangan negara. Bank Indonesia dipimpin oleh seorang gubernur BI. Apa saja tugas dan wewenang gubernur BI?
Dilansir dari laman resmi BI, tugas dan wewenang Bank Indonesia sebagai bank sentral independen diatur dalam UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia.
Dalam Undang-Undang tersebut BI dinyatakan sebagai lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang tersebut.
Tujuan BI yang utama adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk bisa memenuhi tujuan tersebut, BI memiliki beberapa tugas yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, dan mengatur serta mengawasi bank.
Selain itu Bank Indonesia juga berwenang untuk menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkan dan melakukan pengendalian moneter.
Tugas dan Syarat Dewan Gubernur BI
Bank Indonesia dipimpin oleh seorang gubernur BI. Dilansir dari laman BI, Gubernur BI saat ini adalah Perry Warjiyo.
Perry Warjiyo merupakan lulusan dari Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada (UGM), dan melanjutkan pendidikannya hingga gelar Ph.D di Iowa State University.
Perry Warjiyo pernah menjabat sebagai Deputi Gubernur BI pada periode 2013-2018. Ia resmi diangkat menjadi Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 16 April 2018 melalui Keputusan Presiden RI No.70/P Tahun 2018 dan mengucapkan sumpah jabatan pada tanggal 24 Mei 2018.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai Gubernur RI, Perry Warjiyo didampingi oleh seorang Deputi Gubernur Senior yaitu Destry Damayanti dan empat Deputi Gubernur di antaranya Dody Budi Waluyo, Doni Primanto Joewono, Juda Agung dan Aida S Budiman.
Menurut UU No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia Pasal 38-39, Dewan Gubernur BI memiliki beberapa tugas utama yaitu:
1. Dewan Gubernur mewakili Bank Indonesia di dalam dan di luar pengadilan.
2. Kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilaksanakan oleh Gubernur.
3. Gubernur dapat menyerahkan kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada poin 2 kepada Deputi Gubernur Senior dan/atau seorang atau beberapa orang Deputi Gubernur atau seorang atau beberapa orang pegawai Bank Indonesia, dan/atau pihak lain yang khusus ditunjuk untuk itu.
4. Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada poin 3 dapat diberikan dengan hak substitusi.
Selain itu, pada Pasal 40 juga diatur syarat-syarat untuk seseorang bisa diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur BI, yaitu:
a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Memiliki akhlak dan moral yang tinggi;
c. Memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Yulaika Ramadhani