tirto.id - Anak dari mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto akan meladeni upaya banding dari PT Kasih Industri Indonesia (KII) setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan KII terkait dengan kerja sama bisnis batu bara di antara kedua belah pihak.
"PT Tiga Humpuss Indonesia tetap akan meladeni upaya banding KII. Pak Tommy mempersilakan KII jika akan menggunakan haknya untuk mengajukan banding," kata pengacara Tommy, Agus Widjajanto melalui siaran persnya di Jakarta, Senin (23/5/2016).
Setelah adanya keputusan pengadilan, kata Agus, Tommy menghendaki musyawarah dalam penyelesaian ganti rugi yang harus dibayar KII. Namun pihak KII tetap bersikukuh memilih jalur hukum dengan cara mengajukan banding.
"Ya, kita ikuti saja kalau mereka mengajukan banding. Saya sendiri menilai langkah PT KII untuk mengulur waktu saja dengan mengajukan banding karena memang mereka sudah tidak ada lagi kemauan untuk membayar (pailit)," terangnya.
Agus juga menjelaskan, dalam kerja sama antara Humpuss dan KII yang sudah berlangsung sejak tahun 2006 sampai 2011. Sesuai dengan wanprestasi, KII dinyatakan harus membayar kerugian sebesar Rp201 miliar, termasuk pokok dan denda. Besaran pembayaran tersebut sesuai dengan audit akuntan publik Heliantono dan Rekan.
Agus juga mengatakan, pihaknya telah melaporkan KII kepada polisi terkait dengan pembayaran cek kosong serta tidak tercukupinya dana pembayaran hutang kepada Humpuss. "Sekarang kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya Subdit KamNeg unit V," ungkap Agus.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya juga akan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. "Jadi, Pak Tommy menyerahkan persoalan pidananya kepada pihak kepolisian," tambahnya.
Sebelumnya, Agus juga menjelaskan bahwa keputusan PN Jakarta Selatan sudah tepat karena sudah sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan mereka (PT KII) tetap harus membayar kerugian sebesar Rp201 miliar sesuai audit akuntan publik. (ANT)
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id




























