Menuju konten utama
Sidang Sengketa Pilpres 2019

Tim Kuasa Hukum Prabowo Tuding BIN & Polri Tidak Netral Saat Pemilu

Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana menuding paslon Jokowi-Ma'ruf telah melakukan kecurangan TSM karena melibatkan BIN dan Polri.

Tim Kuasa Hukum Prabowo Tuding BIN & Polri Tidak Netral Saat Pemilu
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kedua kanan) mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi Denny Indrayana menuding Paslon Nomor Urut 01 Jokowi-Ma'ruf telah melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) karena melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN) serta Polri, sehingga kedua lembaga negara ini kehilangan netralitasnya.

"Untuk dipahami bahwa ketidaknetralan Polri dan BIN adalah kecurangan yang TSM karena melibatkan aparatur Pemerintah negara yang direncanakan di seluruh Indonesia," ujar Denny di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Denny mengatakan hal tersebut ketika membacakan dalil permohonan Paslon 02 Prabowo-Sandi, dalam sidang pendahuluan perkara sengketa Pilpres 2019.

Namun, ia tidak menyinggung bukti penguat ketidaknetralan aparat dalam Pemilu 2019. Denny hanya mengutip pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono tentang ketidaknetralan intelijen yang diungkapkan pada tahun 2018. Dalam dokumen gugatan sengketa Pemilu 2019 yang disampaikan Prabowo-Sandiaga.

Poin tersebut diungkapkan dalam dokumen perbaikan Prabowo-Sandiaga yang diserahkan 10 Juni 2019. Dalam perbaikan dokumen, tim BPN mengutip pernyataan SBY dari sebuah media nasional.

Mereka mengutip bagian "Tetapi yang saya sampaikan ini tentang ketidaknetralan elemen atau oknum dari BIN, Polri dan TNI itu ada, nyata adanya, ada kejadiannya, bukan hoaks. Sekali lagi, ini oknum,"

Menurut kuasa hukum BPN, pernyataan SBY tidak bisa dikesampingkan. Tim BPN beranggapan ujaran SBY sebagai petunjuk dan mampu membuktikan ketidaknetralan aparat dalam Pilpres 2019.

"Tentu saja pernyataan dari seorang presiden yang pernah menjabat dua periode tidak dapat dikesampingkan dan merupakan bukti petunjuk yang didukung dengan banyak bukti lain, yang akan kami sampaikan pada saatnya," kata Denny.

Secara langsung atau tidak langsung hal ini telah menciptakan ketidakseimbangan ruang, hingga akhirnya paslon 02 bukan hanya berkompetisi dengan paslon 01, tapi juga dengan Presiden Indonesia atau petahana, tambah Denny.

Salah satu bukti peran polisi dikatakan Denny adalah adanya pengakuan di Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pengakuan AKP Salman Azis tersebut dikatakan Denny sempat ramai diberitakan, namun kemudian laporannya dicabut.

"Itu tidak berarti serta merta pengakuannya menjadi salah, karena hal itu dapat juga merupakan indikasi bahwa pengakuan adalah benar, namun yang bersangkutan mendapatkan tekanan sehingga terpaksa mencabut pengakuannya," kata Denny.

Pengakuan tersebut dinilai pihak Prabowo-Sandi sebagai fenomena puncak gunung es dan bukan satu-satunya yang terjadi.

"Ada indikasi tidak netralnya Polri setelah adanya informasi bahwa Polri membentuk kekuatan dukungan hingga ke desa untuk mematangkan dukungan sekaligus menguatkan strategi pemenangan Paslon 01," ucap Denny.

Baca juga artikel terkait SIDANG SENGKETA PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri