Menuju konten utama

Tilang Elektronik akan Kurangi 50 Persen Pelanggaran Lalu Lintas

"Lebih besar dari itu (50 persen) lebih bagus. Harapan kita seperti itu," ujar Yusuf.

Tilang Elektronik akan Kurangi 50 Persen Pelanggaran Lalu Lintas
Polisi memeriksa kelengkapan surat pengendara saat Operasi Zebra Jaya 2017 di depan Terminal Depok, Jawa Barat, Senin (6/11/2017). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan pemasangan CCTV untuk tilang elektronik di sejumlah simpang jalan di Jakarta akan mengurangi pelanggaran lalu lintas hingga 50 persen.

"Lebih besar dari itu (50 persen) lebih bagus. Harapan kita seperti itu," ujar Yusuf di Polda Metro Jaya, Selasa (18/9/2018).

Oktober nanti, Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan DKI serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta akan menyiapkan empat CCTV yang mampu menangkap gambar pelanggar lalu lintas. Tapi belum ditentukan akan dipasang di area mana.

Selain itu, direncanakan ruas Jalan Sudirman-Thamrin akan menjadi area percontohan tilang elektronik dan akan diterapkan kepada pelat nomor B sementara ini.

Lalu, Yusuf menyatakan bahwa kamera tersebut memiliki kecanggihan dengan spesifikasi yang sudah diuji yang mampu menangkap gambar pelanggar lalu lintas selama 24 jam.

"Jadi kalau bukan pelanggar di situ tidak akan ter-capture (tertangkap kamera). Kalau melanggar, akan ter-capture langsung. Kemudian datanya akan langsung ditransfer saat itu juga ke TMC Polda Metro. Di TMC sudah ada tim verifikasi," ucap Yusuf.

Tilang elektronik memiliki kelebihan ketimbang penilangan manual seperti lebih cepat waktu penindakan, pelanggar tidak perlu hadir sidang di pengadilan negeri, data tilang langsung terkoneksi dengan back office, sehingga data akurat. Selin itu juga terkoneksi dengan bank untuk pembayaran denda.

Baca juga artikel terkait LALU LINTAS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto