Menuju konten utama
Provinsi Baru

Tiga Provinsi Baru di Papua: Nama Ibukota dan Kabupatennya

Provinsi baru di Papua ada 3 yakni Papua Selatan, Tengah, dan Pegunungan Tengah.

Tiga Provinsi Baru di Papua: Nama Ibukota dan Kabupatennya
Header HL Indepth Potensi Alam di Wilayah Pemekaran Papua. tirto.id/Sabit

tirto.id - DPR RI telah menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) daerah otonom baru (DOB) Papua menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (30/6/2022) kemarin.

Itu artinya, akan ada penambahan jumlah provinsi di Indonesia, dari sebelumnya 34 menjadi 37, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Adapun RUU pembentukan provinsi baru ini disetujui oleh para anggota dewan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (30/6).

"Apakah RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di ruang rapat paripurna, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2022) dilansir dari Antara.

Serentak para wakil rakyat menjawab setuju atas pertanyaan yang dilemparkan Dasco.

3 Provinsi Baru di Papua dan Ibukotanya

1. Provinsi Papua Selatan (Anim Ha) dengan ibu kota Merauke, mencakup:

- Kabupaten Merauke

- Kabupaten Mappi

- Kabupaten Asmat

- Kabupaten Boven Digoel.

2. Provinsi Papua Tengah (Meepago) dengan ibu kota Timika, mencakup:

- Kabupaten Nabire

- Kabupaten Puncak Jaya

- Kabupaten Mimika

- Kabupaten Paniai

- Kabupaten Dogiyai

- Kabupaten Deyiai

- Kabupaten Intan Jaya

- Kabupaten Puncak.

3. Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago) dengan ibu kota Wamena, mencakup:

- Kabupaten Jayawijaya

- Kabupaten Lanny Jaya

- Kabupaten Mamberamo Tengah

- Kabupaten Nduga - Kabupaten Tolikara - Kabupaten Yahukimo - Kabupaten Yalimo.

Meski sudah disahkan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui masih ada sejumlah konflik dan pergolakan yang berusaha menolak UU DOB Papua ini.

"Saya memahami itu bahwa masih ada konflik antar wilayah di Papua, tetapi saya minta tokoh-tokoh untuk bisa ikut membantu mengendalikan," kata Tito di Gedung DPR RI pada Kamis (30/6/2022).

Tito juga menyampaikan bahwa kebijakan mengenai undang-undang baru ini tidak bisa memuaskan semua pihak. Tito mengklaim pemekaran di Papua ini sudah melalui penjaringan aspirasi. Dirinya juga menjabarkan bahwa proses pembentukan UU DOB ini sudah melalui diskusi panjang dan mencoba untuk menyerap aspirasi dari warga setempat.

"Kita sudah melalui perjalanan yang cukup panjang meski prosesnya terlihat seperti pendek. Diskusi sudah dilakukan, komunikasi juga dilakukan," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait SOSIAL BUDAYA atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Iswara N Raditya