Menuju konten utama

Tiga Jaksa Agung Muda Dilantik, Termasuk Jaksa Perkara Ahok

Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin melantik tiga Jaksa Agung Muda (JAM). Salah satunya Ali Mukartono yang menangani kasus Ahok alias BTP dan eks Direktur Penuntutan KPK Feri Wibisono.

Tiga Jaksa Agung Muda Dilantik, Termasuk Jaksa Perkara Ahok
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.

tirto.id - Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin melantik tiga Jaksa Agung Muda (JAM), Senin (18/11/2019). Ketiga jaksa yang dilantik adalah Ali Mukartono sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Bambang Rukmono selaku Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, dan Feri Wibisono sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dalam sambutannya, Sanitiar berpesan agar para pejabat yang dilantik bisa bekerja sesuai aturan dan menjadi contoh di publik.
"Laksanakanlah tugas dan kewenangan yang diamanatkan undang-undang kepada kita dengan jujur dan ikhlas, serta selalu mengindahkan nilai dan norma yang hidup dalam masyarakat, termasuk juga dalam pergaulan hidup sehari-hari, sehingga dapat menjadi contoh baik yang tidak hanya dalam lingkungan institusi, tetapi juga bagi keluarga dan seluruh masyarakat," kata Burhanuddin saat memberi sambutan di kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (18/11/2019).
Sebelumnya, Ali Mukartono pernah ditunjuk sebagai ketua tim jaksa penuntut umum perkara penistaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Di bawah komando Ali, kejaksaan berhasil meyakinkan hakim kalau pria disapa Ahok itu menistakan agama Islam dan divonis 2 tahun penjara.
Sedangkan Feri Wibisono pernah menjabat sebagai Direktur Penuntutan KPK. Ia sempat tersandung kasus etik saat bertugas di KPK pada 2010.

Ia diduga memberikan perlakuan khusus terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Wisnu Subroto, yang diperiksa terkait kasus percobaan penyuapan dan menghalang-halangi proses penyidikan oleh KPK. Kala itu, Feri diduga mengawal Wisnu. Namun, ia ditarik pada 1 April 2011.

Jaksa Agung memberi pesan khusus kepada para jaksa agung muda. Ia meminta kepada Bambang untuk mengevaluasi kinerja SDM tentang rekrutmen pegawai, distribusi pegawai, dan promosi di lingkungan kejaksaan. Ia juga meminta perbaikan sarana dan prasarana serta pemberdayaan jaksa fungsional.
Burhanuddin memberi pesan kepada Feri agar mengoptimalkan peran jaksa sebagai pengacara negara. Ia ingin agar kejaksaan menjadi pengacara yang bisa menyelesaikan masalah negara.
"Buat lah bidang datun menjadi primadona yang semakin dipandang dan diminati karena kemampuan dan keberhasilannya membantu menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi Pemerintah dan Negara, baik selaku tergugat maupun penggugat," ujar Burhanuddin.
Jaksa Agung juga berpesan khusus kepada Ali Mukartono agar mampu menyelesaikan perkara pidana umum secara proporsional, efisiensi, dan sinkronisasi dalam masalah penuntutan perkara umum. Ia berharap Ali bisa memonitor perkara agar bisa ditangani dengan baik.
"Lakukan monitoring baik secara berkala maupun insidentil, sehingga pengembalian berkas perkara maupun penanganan perkara yang mengganggu rasa keadilan masyarakat yang masih terus terjadi dapat diminimalisir," tutur Burhanuddin.
Selain melantik tiga jaksa agung muda, Burhanuddin melantik dua staf ahli Kejaksaan Agung yakni Tony Spontana dan Hidayatullah sebagai staf ahli jaksa agung. Heffinur sebagai Direktur Tindak Pidana Narkotika, Rudi Prabowo Aji sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, dan Nikolaue Akondomo sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.

Baca juga artikel terkait KEJAGUNG RI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri