tirto.id - The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) mendeklarasikan 28 September sebagai Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi pada 17 November 2015.
Pada tahun 2019, Majelis Umum PBB ke 74 mengadopsi Resolusi L.1 (38 C/Resolution 57), yang menyatakan bahwa 28 September sebagai Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi.
Akses universal terhadap informasi berarti setiap warga memiliki hak untuk mencari, menerima, bahkan memberikan informasi, sehingga dalam hal ini media berperan penting dalam menginformasikan publik.
Hak masyarakat untuk menjelajah informasi semakin luas karena adanya internet, sehingga hampir semua informasi yang dibutuhkan dapat diperoleh. Masyarakat juga dapat membagikan informasi melalui tulisan di blog, sehingga dengan adanya Hak Akses terhadap Informasi ini dapat memberikan kebebasan masyarakat untuk menjelajah informasi seluas-luasnya.
Adanya Hak Akses terhadap Informasi memberikan peran penting untuk memajukan masyarakat, yaitu kemudahan untuk mengakses informasi mengenai isu-isu yang terjadi di lingkungan sekitarnya. Selain itu, juga dapat memberikan pengetahuan yang bermanfaat untuk pendidikan anak-anak di dunia.
Tema Hari International untuk Akses Universal terhadap Informasi
Kini dengan adanya kecerdasan buatan dalam bidang tekhnologi informasi akan membuat layanan yang lebih efisien. Selain itu, layanan dari pemerintah yang bersifat digital dapat diakses secara transparasi.
Namun, dampak dari kemajuan teknologi tersebut munculnya ketidakamanan karena menggunakan data warga sehingga keamanannya perlu ditekankan untuk melindungi privasi warga.
Dilansir dari laman United Nations, Hari Internasional untuk Akses Informasi Universal (IDUAI) pada 2022 ini akan menjadi kesempatan untuk membahas mengenai pengaksesan informasi secara aman dan memastikan Hak untuk Mengakses Informasi dilakukan dengan bijak.
Tema Hari Internasional untuk Akses Informasi Universal 2022 yaitu "Kecerdasan Buatan, e-Governance dan Akses Informasi". Tema tahun ini diangkat untuk mendiskusikan mengenai manfaat dan risiko antara e-Governance dan artificial intelligence.
Kemudian diskusi mengenai perangkat dan juga praktik juga akan dibahas terutama terkait dengan penyajian pedoman kebijakan informasi di sektor publik dan deklarasi yang menegaskan hak informasi yang berlatar belakang prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik dan tepat.
UNESCO bersama pemerintah dunia menyediakan wadah untuk semua yang berpartisipasi dalam diskusi internasional mengenai kebijakan dan pedoman di bidang akses informasi.
Sejarah Hari Internasional untuk Akses Universal Terhadap Informasi
Sebelum adanya Hari Internasional untuk Akses Universal Terhadap Informasi, terdapat International Right to Know Day atau Hari Hak untuk Tahu Sedunia.
Hari Hak untuk Tahu Sedunia mulai tahun 2002. Selanjutnya organisasi masyarakat sipil Afrika melobi UNESCO untuk meloloskan resolusi yang menetapkan hari tersebut karena mereka menginginkan transparansi informasi yang lebih banyak.
Saat ini, hanya ada 17 negara anggota Uni Afrika yang telah mengadopsi undang-undang hak atas informasi nasional. Tak hanya itu, organisasi masyarakat sipil Afrika berharap bahwa pengakuan hak atas informasi akan memberikan landasan penting bagi semua pemangku kepentingan di tingkat nasional.
Pentingnya akses terhadap informasi, UNESCO mendeklarasikan 28 September sebagai Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi pada 2015 yang kemudian diadopsi oleh PBB pada 28 September 2019.
Penetapan 28 September sebagai Hari Internasional untuk Akses Universal Terhadap Informasi berdasarkan pertimbangan beberapa organisasi masyarakat sipil dan pemerintah.
Hari Akses Universal tidak hanya memberikan warga negara kekuatan untuk berpartisipasi secara aktif dalam sistem negara mereka, melainkan juga mendukung kebebasan pers dan membuat penyebaran informasi yang lebih mudah.
Penulis: Wulandari
Editor: Yantina Debora